Yuk, Kenali Proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terbaru

Yuk, Kenali Proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Terdapat empat kategori usaha berdasarkan risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Acara IG Live Klinik Hukum: Haruskah Legalitas Usaha di-Upgrade ke OSS RBA?, Selasa (9/11).
Acara IG Live Klinik Hukum: Haruskah Legalitas Usaha di-Upgrade ke OSS RBA?, Selasa (9/11).

Pemerintah telah menerapkan perizinan berusaha online berbasis risiko atau risk-based approach (OSS RBA) untuk memudahkan investasi langsung atau direct investment di Indonesia. Aturan tersebut didasari Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 11/2020 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai aturan turunan terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kemudian terdapat juga Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan serangkaian aturan baru tersebut tentunya harus dipahami investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Konsultan EasyBiz, Febri Artinelli menjelaskan terdapat perlakuan berbeda bagi pelaku usaha yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko. Terdapat empat kategori usaha berdasarkan risiko yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. “Perizinan kalau dulu itu semua bidang usaha harus miliki izin. Sedangkan, sekarang izin itu hanya dibutuhkan untuk bidang-bidang usaha berisiko tinggi,” jelas Febri dalam IG Live Klinik Hukum: Haruskah Legalitas Usaha di-Upgrade ke OSS RBA?", Selasa (9/11).

Dia menjelaskan bidang usaha risiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak perlu izin dan sertifikat standar. Selain tingkat risiko, terdapat juga pembagian jenis usaha berdasarkan skala bisnisnya yaitu mikro, kecil, menengah dan besar. Bagi skala usaha kecil badan usaha dapat dibentuk oleh PT Perorangan. Sedangkan, kategori usaha menengah dan besar tidak dapat dibentuk oleh PT Perorangan.

Selain itu, Febri menambahkan tidak semua kegiatan usaha dapat masuk pada skala mikro. Dia mencontohkan kegiatan usaha konstruksi minimal masuk kategori skala usaha kecil berdasarkan nilai investasi yang diinput pada One Single Submission (OSS). Kemudian, kegiatan usaha kawasan industri masuk kategori skala usaha besar. Dari kegiatan usaha tersebut juga harus dilihat kembali risiko usaha yang ditimbulkan. (Baca: Ingat, Vlogger dan Youtuber Komersil Wajib Kantongi Legalitas)

“Lalu juga dilihat lagi apa menimbulkan risiko tinggi atau rendah. Biasanya yang (risiko) rendah itu seperti perdagangan,” jelas Febri.

Salah satu perbedaan sistem izin OSS RBA dibandingkan sebelumnya yaitu terkait pengawasan. Pada OSS RBA, pengawasan dilakukan setelah izin dikeluarkan. “Pengawasan itu di belakang, sekarang kita bikin izin tapi pengawasan di belakang bisa dari PTSP Kecamatan. Kalau misalkan nggak sesuai akan dikenakan sanksi dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin. Pencabutan izin ini berdasarkan KBLI-nya,” jelas Febri.

Dia juga menyampaikan agar pelaku usaha memperbarui data yang sudah terdaftar pada sistem sebelumnya yaitu OSS 1.1. Namun untuk keperluan perizinan, dia mengatakan pelaku usaha harus memperhatikan kebutuhannya jika terdapat perubahan kegiatan usaha. Pelaku usaha jika mau memperbarui data ke OSS RBA maka masuk ke mode pengembangan. Sedangkan, bagi kegiatan usaha yang tidak memerlukan perubahan dokumen perizinan melalui sistem lama tetap berlaku.

Sehubungan dengan penerbitan izin, BKPM menyampaikan pelaku Usaha yang hendak memulai kegiatan usaha wajib memiliki NIB, dan setiap Pelaku Usaha hanya bisa memiliki satu NIB. NIB merupakan bukti registrasi atau pendaftaran yang juga dapat berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan Pelaku Usahauntuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial pekerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Penerbitan NIB berada di bawah wewenang Lembaga OSS. NIB diterbitkan berdasarkan tingkat risiko, ketentuan bidang bidang usaha penanaman modal, ketentuan minimum investasi, dan ketentuan permodalan. Khusus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa standar produk diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian.

Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data Pelaku Usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan, dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).

Data Pelaku Usaha yang diperlukan untuk badan usaha lebih banyak dari Pelaku Usaha perseorangan. Data-data yang diperlukan untuk mendapatkan perizinan berusaha bagi badan usaha terdiri dari: nama badan usaha, jenis badan usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya, alamat korespondensi, besaran rencana permodalan, serta data pengurus dan pemegang saham.

Selain itu, diperlukan juga data negara asal penanam modal jika terdapat Penanam Modal Asing (PMA), maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon badan usaha, alamat surat elektronik (email) badan usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Rencana umum kegiatan usaha untuk orang perseorangan dan badan usaha paling sedikit terdiri dari bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, akses kepabeanan, angka pengenal importir, keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, dan status laporan ketenagakerjaan.

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan di notifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

Tags:

Berita Terkait