Yuk, Pahami 5 Langkah Merger Perseroan Terbatas
Terbaru

Yuk, Pahami 5 Langkah Merger Perseroan Terbatas

Penggabungan harus mencegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan pada: pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, jika ada perubahan dalam anggaran dasar tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UUPT; atau penyampaian pemberitahuan penggabungan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT. Jika penggabungan PT tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar PT.

Dan kelima adalah pengumuman hasil penggabungan. Direksi PT yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam 1 surat kabar atau lebih maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal: persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi penggabungan; pemberitahuan penggabungan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UUPT maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.

Pengumuman ini dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah dilakukan penggabungan.

Namun ingat merger harus dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dejgaj batas waktu tertentu. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan terdapat aturan khusus yang harus dipenuhi pelaku usaha mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi. Aturan ini berlaku setelah proses akuisisi, merger dan konsolidasi telah rampung atau post-notification merger. Aturan ini berupa wajib lapor hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi kepada KPPU.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 29 ayat (1) menyatakan "Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut."

Sedangkan ayat (2) menyatakan, "Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Selain UU 5/1999, ketentuan lebih lanjut mengenai akusisi, merger dan konsolidasi juga terdapat dalam PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Aturan ini menjelaskan perusahaan yang wajib melakukan notifikasi adalah Perusahaan dengan nilai aset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2,5 triliun dan mempunyai nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan adalah melebihi Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 6 PP No.57/2010 mencantumkan sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban ini dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar.

Tags:

Berita Terkait