Yuk Simak, Perlindungan Data Pribadi yang Tersebar di Beberapa UU
Berita

Yuk Simak, Perlindungan Data Pribadi yang Tersebar di Beberapa UU

Mulai UU Administrasi Kependudukan, UU Informasi Transaksi Elektronik, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanjutkan data pribadi milik masyarakat menjadi informasi yang dikecualikan seperti diatur Pasal 17 huruf h UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan pasal itu, identitas yang tertuang dalam KTP dan KK menjadi informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada siapapun. “Tidak boleh siapapun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang dikecualikan,” kata dia.

 

Pasal 17

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:

h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:

1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;

2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

 

Menurutnya, pemegang/pengelola akses data pribadi, tak hanya oleh instansi pemerintah, tetapi termasuk juga lembaga swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk. Namun, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai informasi publik. Pengaturan tersebut pun diatur Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 58 menyebutkan, “Instansi pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.” Karena itu, menurut Arwani, pemerintah mesti memastikan data pribadi ketika pendaftaran Sim Card ke pihak operator telekomunikasi dalam kondisi aman dan terlindungi.

 

Laksanakan UU ITE

Sementara Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengatakan bila sedari awal pemerintah melaksanakan amanah UU No.16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), setidaknya dapat meminimalisir terjadinya dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Sebab, penggunaan data pribadi masyarakat harus seizin dan persetujuan dari orang yang datanya bakal digunakan seperti tertuang dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE.

 

Dalam bab penjelasan UU ITE pun ditegaskan pemanfaatan teknologi informasi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak pribadi. Dengan begitu, kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh pihak tidak bertanggungjawab tidak terlepas dari kelalaian pemerintah dalam menjamin perlindungan hak pribadi masyarakat.

 

Terlepas hal itu, Arwani Thomafi menambahkan pemerintah mesti memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat, khususnya soal menjaga kerahasiaan data pribadi. Sebab, dalam praktik, penyalahgunana data pribadi ada yang diunggah oleh warga melalui media sosial. “Padahal, dampak dari unggahan  tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Tentu, penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait