Yunilla Nurhalim: Merangkul Warisan Empati dan Keahlian Kartini
Hukumonline NeXGen Lawyers 2024

Yunilla Nurhalim: Merangkul Warisan Empati dan Keahlian Kartini

Sederet prestasi profesional Yunilla sebagai seorang lawyer diiringi semangatnya yang tinggi dalam mengikuti perkembangan terbaru dalam industri hukum. Mendapat pengakuan dari kolega sejawat sebagai figur yang peduli pada perkembangan tim.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Senior Associate Makes & Partners Law Firm, Yunilla Nurhalim. Foto: Istimewa
Senior Associate Makes & Partners Law Firm, Yunilla Nurhalim. Foto: Istimewa

Sebagai seorang pengacara korporat yang berbakat di firma hukum Makes & Partners Law Firm (Makes), Yunilla Nurhalim telah menorehkan jejak yang cemerlang dalam kariernya yang gemilang. Selain dikenal karena kepribadiannya yang unggul dan proaktif, Yunilla tidak hanya menonjol dalam bidang hukum, dia juga terus berupaya mengembangkan diri di berbagai aspek.

Yunilla bergabung dengan firma hukum Makes pada tahun 2021. Hingga kini dia telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam mengasah keahliannya dalam litigasi, merger dan akuisisi (M&A), serta pengetahuannya yang mendalam pada hukum perusahaan pada umumnya.

Gelar sarjana yang diperolehnya dari Universitas Katolik Parahyangan dan gelar magister dalam Hukum Bisnis Internasional dari Universiteit van Tilburg telah memberikan dasar yang kokoh bagi kesuksesannya di dunia hukum. Keanggotaannya dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) juga mencerminkan komitmennya untuk menjaga standar profesionalisme hukum yang tertinggi.

Tidak hanya mengandalkan keahliannya dalam litigasi, Yunilla juga telah membuktikan dirinya sebagai penasehat hukum terpercaya dalam transaksi M&A. Pembuktiannya tercermin dalam beberapa transaksi, salah satunya berperan sebagai penasihat hukum untuk PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dalam mega-akuisisi yang bernilai total USD350,7 juta. Transaksi ini terkait kepemilikan APLN terhadap Central Park Mall, salah satu aset terbesar dan populer yang dikembangkan dan dikelola oleh APLN.

Yunilla juga pernah membantu Timemerchant Capital Pte. Ltd., perusahaan Singapura yang dimiliki oleh salah satu konglomerat di negara tersebut. Transaksi ini terkait akuisisi 30% saham di PT Harmoni Cakrawala Bali yang kemudian mengakuisisi Mandarin Oriental Hotel and Residence Bali dari PT Bali Ragawisata yang merupakan tergugat dalam klaim Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Prestasi cemerlang lainnya, Yunilla membantu salah satu konglomerat terbesar di Indonesia dalam mengakuisisi perkebunan minyak dengan nilai transaksi mencapai USD170 juta. Dia membantu melakukan negosiasi dan penyusunan Perjanjian Jual Beli dan Perjanjian Penyelesaian transaksi tersebut.

Dia juga pernah membantu anak perusahaan PT Tatamulia Nusantara Indah, salah satu kontraktor umum terkemuka di Indonesia, dalam penjualan sahamnya kepada perusahaan konstruksi asal Jepang Toda Corporation. Kemudian menjadi penasehat hukum untuk Lei Shing Hong Trading Limited, induk konglomerat internasional besar di Hong Kong SAR, sebagai salah satu kreditur dengan total kredit sekitar Rp1 triliun dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tags:

Berita Terkait