Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings
Utama

Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings

KPPU mulai melakukan pemeriksaan lanjutan kasus Temasek Holding. Anehnya, Indosat tidak masuk dalam daftar pihak terlapor.

Sut
Bacaan 2 Menit
Babak Baru Pemeriksaan Kasus Temasek Holdings
Hukumonline

 

Nawir menceritakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama lebih dari 4 jam itu, wakil dari ketiga perusahaan itu cenderung menjawab pertanyaan ekstra hati-hati. Akibatnya, kata dia, hal ini memperlambat pemeriksaan yang harusnya selesai dalam satu jam. Susah pemeriksaan kalau modelnya seperti itu, keluh Nawir.

 

Nawir menjelaskan, inti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU masih berkutat soal pelanggaran tehadap cross ownership (kepemilikan silang) yang diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sayangnya, karena sudah menyangkut substansi perkara, Nawir enggan menjelaskan lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan. Alasannya, dilarang oleh UU. Kalau saya bicara sekarang arahnya langsung ditangkap oleh Singapura. Jadi, sabar dululah, imbuhnya.

 

 

UU Nomor 5 Tahun 1999

Pasal 27

Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:

a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

 

Yang jelas kata Nawir, dalam pemeriksaan itu, tim pemeriksa tidak membicarakan mengenai nominal kepemilikan saham ketiga perusahaan tersebut di Indosat. Sebab, lanjut dia, esensi dari kepemilikan silang itu bukan pada besarnya saham yang dimiliki, tapi pengaruh yang ditimbulkan. Lagi-lagi, soal pengaruh ini, Nawir juga belum mau berkomentar banyak.

 

Nawir menambahkan, tim juga belum sampai pada pembuktian mengenai dugaan pengaturan tarif yang dilakukan oleh Indosat dan Telkomsel.

 

Tidak harus Melepas Sahamnya

Berbeda dengan pernyataan Ketua KPPU Mohammad Iqbal yang mengatakan Temasek Holdings harus melepas salah satu sahamnya di Indosat atau Telkomsel jika terbukti melanggar pasal 27, Nawir justru mengatakan sebaliknya.

 

Dia mengatakan konsekuensi dari pelanggaran Pasal 27, tidak mengharuskan bagi terlapor untuk melepaskan sahamnya. Putusan untuk melepaskan saham itu, kata dia, hanya salah satu opsi dari sekian banyak sanksi yang bisa diterapkan KPPU.

 

Kalau toh terbukti belum tentu mereka (Temasek, red) harus melepas sahamnya di Indosat. Jadi, masih tergantung pada the nature of damage yang diakibatkan sebagai suatu konsekuensi dari cross ownership itu, ujar lulusan Fakultas Ekonomi Pertanian dari Universitas Hasanuddin ini.

 

Dia manambahkan, pengaruh dari kepemilikan silang itu tidak sesimpel yang dibayangkan. Kalau pendapat saya pribadi, diluar tim pemeriksa, saya melihatnya lebih luas. Tidak membatasi perpektif, jika ada cross ownership maka harus dilepas. Namun, lebih kepada the nature of competition dan the nature of damage yang diakibatkan kalau memang terjadi damage, katanya.

 

Karena itu, Nawir mengatakan pihaknya masih perlu melakukan kajian yang lebih mendalam untuk mempelajari kepemilikan silang itu.

 

Nawir juga sempat mengatakan kalau Indosat tidak dijadikan sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Menurutnya, posisi Indosat ditempatkan hanya sebagai saksi.  Sayangnya, Nawir tidak mau menjelaskan alasan kenapa Indosat tidak dijadikan sebagai terlapor. Lagi-lagi kalau saya ungkap ini, arah penyelidikannya akan makin terbuka dan ketahuan oleh Singapura, imbuhnya.

 

Tidak masuknya Indosat dalam daftar terlapor cukup mengganggetkan. Pasalnya, banyak kalangan yang mengatakan kalau selama ini manajemen Indosat banyak diintervensi oleh Temasek Holdings, termasuk mengenai pengaturan tarif telepon. Sementara Telkomsel masuk dalam daftar pihak terlapor dalam konstruksi posisi dominan, bukan pelanggaran terhadap Pasal 27.

 

STT Menyangkal

Sementara itu, kuasa hukum STT Holdings dan STT Communications Ignatius Andy, menyangkal kalau kliennya telah melanggar aturan tentang kepemilikan silang. Dia bahkan meyakinkan tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang telah dilanggar oleh kliennya.

 

Dia menegaskan, STT Holdings dan STT Communications adalah dua perusahaan independen, yang tidak punya pengaruh apapun terhadap kegiatan di Indosat, termasuk dalam menetapkan tarif telepon seluler di Indonesia. 

 

Kalau dilihat konstelasi kepemilikan STT Holdings melalui anak perusahaanya ICL (Indonesia Communications Limited), mereka bukan merupakan pemegang saham tunggal. Ada beberapa perusahaan termasuk dua pemegang saham penting yang tidak boleh kita lupakan yakni, pemerintah dan publik. Nah, publiknya ini tentunya tunduk kepada ketentuan pasar modal yang ketat. Sementara itu, pemerintah sebagai pemegang saham seri A di Indosat, juga punya keistimewaan-keistimewaan tersendiri di situ, urai pengacara dari Ignatius Andy Law Office ini.

 

Lulusan Universitas Khatolik Parahyangan Bandung ini khawatir, jika kasus semacam ini sering terjadi, maka suasana kondusif agar investor asing mau masuk ke Indonesia dapat terganggu. Bukankah itu yang menjadi problema utama kita? Uang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri itu kebanyakan hot money, yaitu masuk ke pasar modal. Tetapi untuk sektor riil, dimana orang masuk untuk benar-benar berusaha, itu relatif sedikit, dan itu sangat berbahaya, katanya

 

Menurut Ignatiusi, investor asing yang mempunyai kegiatan usaha yang riil itu seharusnya di tunjang oleh program pemerintah, seperti menciptakan suasana yang kondusif. Namun yang jelas, sampai dengan saat ini, kata dia, STT belum mau melepas kepemilikan sahamnya di Indosat.

 

Mengenai jawaban yang cenderung hati-hati yang dikeluhkan oleh tim pemeriksa di KPPU, Ignatius mengatakan itu sudah menjadi hak kliennya. Kalau kita menjawabnya terlalu lama, itu adalah hak kita dong, tidak hanya di KPPU saja, cetusnya.

Mulai pekan ini hingga tiga minggu ke depan bisa dibilang hari yang melelahkan bagi tim pemeriksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kasus Temasek Holdings. Pasalnya, tim yang diketuai oleh Nawir Messi ini, bakal memulai pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran terhadap UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Temsek Holdings.

 

Kita memang sedang melakukan pekerjaan secara intensif dalam dua-tiga minggu ini, ujar Anggota KPPU Nawir Messi kepada Hukumonline, Senin (18/6), usai memeriksa tiga anak perusahaan Temasek Holdings yakni Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd (STT Holdings), STT Communications Ltd, dan Asian Mobile Technologies (Asia Mobile). Ketiga perusahaan itu mempunyai saham di PT Indosat Tbk (Indosat) melalui anak perusahaannya masing-masing.

 

Pemeriksaan itu sendiri merupakan kali yang pertama dari serangkaian pemeriksaan lanjutan yang akan digelar oleh KPPU hingga dua bulan ke depan.

 

Dalam pemeriksaaan lanjutan tersebut, ketiga perusahaan yang berasal dari Singapura ini, diwakili oleh seorang wakilnya dari Indonesia, serta didampingi oleh kuasa hukum dari STT Holdings dan STT Communications.

Tags: