Carrefour Gugat PHK Karyawan Kontraknya
Berita

Carrefour Gugat PHK Karyawan Kontraknya

Tak ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Perusahaan bersedia membayar pesangon, karyawan tetap ingin bekerja.

ASh
Bacaan 2 Menit
<i>Carrefour</i> Gugat PHK Karyawan Kontraknya
Hukumonline

 

Perusahaan mengaku akan patuh dan melaksanakan apa yang tertuang dalam anjuran mediator yang menyarankan agar perusahaan membayar uang pesangon dan penggantian hak yang totalnya sebesar Rp19,685 juta. Rinciannya Ferdiyansyah memperoleh Rp7,392 juta dan Abdul memperoleh Rp12,303 juta.       

 

Menurut perusahaan, penolakan Ferdiyansah dan Abdul tak mendasar dan mengada-ada. Sebab, apa yang telah diputuskan dalam anjuran mediator sudah sesuai UU Ketenagakerjaan.  

 

Pekerja tetap

Kuasa hukum karyawan, Muhammad Isnur mengatakan kliennya merupakan pekerja kontrak. Para karyawan, kata Isnur, memandang bekerja di Carrefour merupakan pekerjaan yang tak dapat dikontrak karena bersifat tetap dan terus menerus. Hampir semua bagian seperti yang jaga kasir, teknisi, antar barang, kata Isnur, Kamis (6/8).     

 

Isnur menjelaskan, sebelum kontrak Ferdiyansah dan Abdul habis, mereka sudah  mengajukan perundingan tripartit di Disnakertrans DKI Jakarta setelah gagalnya perundingan di tingkat perusahaan. Menurutnya alasan perusahaan mem-PHK kliennya lantaran habis kontrak. Namun mediator menilai bahwa kliennya itu bukan pekerja kontrak, melainkan pekerja tetap atau PKWTT.

 

Meski telah ada anjuran mediator yang menetapkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 dengan alasan efisiensi, namun mereka menolak karena ingin tetap bekerja di Carrefour. Karena mereka PKWTT, perusahaan memecat dengan alasan efisiensi, maka mereka berhak atas uang pesangon.

 

Hal ini, lanjut Isnur, membuktikan secara implisit Carrefour mengakui pekerjanya adalah pekerja tetap karena menerima anjuran mediator berikut pertimbangannya. Ia mengaku akan mencoba melakukan upaya perdamaian. Betapa pentingnya buruh bekerja dan meminta perusahaan mengerti, katanya. Jika tak berhasil, pihaknya akan mengajukan jawaban sekaligus eksepsi (keberatan) atas gugatan perusahaan.

 

Ditanya alasan PHK selain kontrak habis, Isnur mengaku tak mengetahui secara pasti. Namun, ia mensinyalir PHK itu terkait keanggotaan kliennya di Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) yang gencar menyuarakan hak karyawan. Mungkin karena mereka dianggap vokal, duganya.

PT Carrefour Indonesia mengajukan gugatan untuk memutus hubungan kerja dua karyawannya, Ferdiyansyah dan Abdul Latif, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Ferdiyansyah dan Abdul Latif awalnya adalah karyawan kontrak pada divisi grocery dan divisi fresh yang telah bekerja selama 2-3 tahun di perusahaan retail itu.

 

Ditemui usai sidang, Personnel Head Carrefour Indonesia, Zaki Yusuf Bahry enggan berkomentar. Mohon maaf saya nggak bisa kasih komentar, ujar Zaki singkat. Namun berdasarkan berkas gugatan dan anjuran mediator Disnakertrans DKI Jakarta yang diterima hukumonline, perusahaan berniat mem-PHK dua karyawannya itu dengan alasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) telah berakhir. PKWT keduanya berakhir pada 7 Maret 2009 dan 2 Februari 2009 lalu.    

 

Dalam anjuran, mediator mengacu Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana jabatan staf divisi grocery dan fresh merupakan pekerjan yang bersifat tetap, terus menerus, dan tidak terputus. Karenanya status PKWT Ferdiyansyah dan Abdul demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dengan kata lain, mediator berpendapat seharusnya status Ferdiyansyah dan Abdul berubah menjadi karyawan tetap.

 

Konsekuensinya, lanjut mediator, perusahaan wajib membayar kompensasi PHK kepada keduanya. Lantaran PHK bukan karena surat peringatan atau karena perusahaan mengalami kerugian, melainkan karena efisiensi, maka uang pesangon yang harus diberikan 2 kali Pasal 156 ayat UU Ketenagakerjaan.     

 

Perusahaan bersedia menerima anjuran itu, meski status Ferdiyansah dan Abdul merupakan karyawan kontrak. Namun Ferdiyansyah dan Abdul menolak anjuran itu lantaran masih ingin tetap bekerja di perusahaan itu. Alhasil, perusahaan memohon penetapan PHK lewat gugatan ke PHI Jakarta.

Tags: