Karyawan Carrefour Gugat Kebijakan Mutasi
Berita

Karyawan Carrefour Gugat Kebijakan Mutasi

Kebijakan mutasi dianggap sewenang-wenang karena tanpa pemberitahuan dan tak mempertimbangkan aspek peningkatan kesejahteraan serta jenjang karir karyawan. Sementara perusahaan berdalih keputusan mutasi merupakan kewenangan perusahaan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Pekerja anggap kebijakan mutasi  tak berdasarkan hukum. <br> Foto: Sgp
Pekerja anggap kebijakan mutasi tak berdasarkan hukum. <br> Foto: Sgp

Belum usai gugatan PHK seorang sales manager, Carrefour Indonesia kembali digugat oleh beberapa orang karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta. Gugatan kali ini terkait penolakan mutasi delapan karyawan Carrefour cabang Mangga Dua ke Carrefour cabang Pluit. Delapan orang itu diantaranya, Ariswanto, Maria Ulfa, Octaviana Dasril, Novi Andian Pavila, Yudi Suyadi.

 

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Supraja, Selasa (1/12), hakim mempersoalkan surat kuasa Ariswanto dkk yang mengatasnamakan Tim Advokasi Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) yang merupakan gabungan dari pengacara LBH Jakarta dan SPCI. Karenanya, majelis meminta agar Ariswanto dkk mesti memilih salah satu kuasa dari keduanya agar tak tumpang tindih. Pasalnya, penamaan Tim Advokasi SPCI hanya berlaku untuk lingkungan Carrefour.     

 

Sementara pihak perusahaan diperintahkan untuk membawa anggaran dasar untuk mencocokkan nama antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang sah. Selanjutnya perusahaan membuat surat kuasa insidentil dari pengadilan untuk di-leges. Seperti lazimnya pemeriksaan perkara perdata, majelis pun menyarankan para pihak untuk melakukan upaya perdamaian hingga Selasa pekan depan (8/12).  

 

Kepada hukumonline, kuasa hukum dari LBH Jakarta, M. Isnur menuturkan awalnya pada 5 Mei 2009, Ariwanto dkk dipanggil satu per satu untuk memberitahukan keputusan perusahaan untuk mutasi Ariswanto dkk. Mutasi dilakukan dari Carrefour cabang Mangga Dua ke Carrefour cabang Emperium Pluit Mall dalam yang divisi yang sama (Divisi Fresh). “Mereka (Ariswanto dkk) kaget kenapa nggak diskusi dulu, tiba-tiba perusahaan mau mutasi,” kata Isnur. 

 

Pada 13 Mei, perusahaan memberikan surat mutasi tertanggal 27 April 2009 kepada Ariswanto dkk yang berlaku efektif sejak 14 Mei. “Surat mutasi dan pelaksanaan mutasi hanya satu hari, dan surat mutasinya berbahasa Inggris pula. Padahal seharusnya mutasi juga harus mempertimbangkan peningkatan aspek kesejahteraan dan jenjang karir,” keluhnya.     

 

Penolakan Ariswanto dkk, menurut Isnur, lantaran jauhnya jarak yang antara tempat tinggal Ariswanto dkk dan Carrefour Pluit. Ujung-ujungnya, beban Ariswanto dkk akan bertambah berat terkait waktu, ongkos, dan tenaga. “Mereka sudah tinggal di sekitar Mangga Dua dengan kondisi macet mereka berpikir dua kali untuk dimutasi ke Pluit. Belum lagi, kalau dia shift siang kalau malam gak ada angkutan,” dalihnya.               

Tags:

Berita Terkait