Dituduh Terima Goceng dari Supplier, Karyawan Carrefour Dipecat
Berita

Dituduh Terima Goceng dari Supplier, Karyawan Carrefour Dipecat

Belakangan supplier mencabut pernyataannya yang mengaku telah memberi tips kepada karyawan Carrefour.

ASh
Bacaan 2 Menit
Carrefour gugat PHK karyawannya yang dituduh menerima <br> tips dari supplier. Foto: Sgp
Carrefour gugat PHK karyawannya yang dituduh menerima <br> tips dari supplier. Foto: Sgp

Gara-gara dituduh kerap terima uang dari supplier, PT Carrefour Indonesia pecat seorang karyawannya. Nasib ini menimpa Purwanto karyawan Carrefour yang bekerja di bagian receiving (penerimaan barang) selama empat tahun. Lantaran menolak anjuran Disnakertrans DKI Jakarta pada Oktober 2009 yang menyarankan agar Purwanto diminta kembali bekeja, Carrefour melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta untuk memperoleh penetapan PHK.  

 

Sidang perdana, Kamis (28/1), yang dipimpin hakim Sapawi mengagendakan penyerahaan gugatan. Selain itu, majelis memeriksa surat kuasa para pihak dimana Purwanto diwakili pengurus Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) karena tercatat sebagai anggota.             

 

Kepada hukumonline, Industrial Relations Manager Carrefour Indonesia, Dede Syaifur Rahman menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena adanya laporan pada pertengahan tahun 2009 dari salah satu supplier yang ada di Carrefour. “Tentunya kita bertindak atas adanya laporan dan pernyataan dari supplier kalau Purwanto ini sering meminta uang untuk mempermudah proses penerimaan barang di Carrefour,” kata Dede. 

 

Setelah melalui proses bipartit, ia mengaku anjuran Disnakertrans meminta agar pihak Carrefour kembali menerima Purwanto bekerja. Artinya, Disnakertrans tak bisa merekomendasikan permohonan perusahaan untuk mem-PHK Purwanto dengan alasan ada pencabutan kesaksian atau keterangan dari pihak supplier. “Kenapa dicabut? kita nggak tahu, itu bukan kapasitas kami untuk menjelaskan itu, namun yang pasti supplier pernah memberi laporan dimintakan uang oleh Purwanto. Ketika proses mediasi, ini dipungkiri supplier.”

 

Ia mensinyalir proses pencabutan keterangan itu pun ada sebabnya, tapi ia tak mengetahui secara pasti. “Saya tak mau berandai-andai, awalnya dia (supplier) yang membuat laporan, dia sendiri yang mencabut, pasti ada sebab.”     

 

Meski demikian, pihaknya tetap mengganggap telah terjadi suatu perbuatan yang merupakan         kesalahan berat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 70 Peraturan Perusahaan yang telah menggariskan bagi setiap karyawan yang meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun merupakan kategori kesalahan berat. “Atas dasar itu, kita mengajukan PHK terhadap Purwanto. Biarkan nantinya proses hukum di PHI yang memutuskan. Tentunya kita akan patuh,” ujarnya.

Tags: