Carrefour Kembali Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan
Berita

Carrefour Kembali Terlilit Sengketa Ketenagakerjaan

Pekerja berdalih pemberlakuan PKWT melanggar UU Ketenagakerjaan, sementara perusahaan menyatakan sebaliknya.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkara pekerja Carrefour di PHI Jakarta. Foto: Sgp
Ilustrasi perkara pekerja Carrefour di PHI Jakarta. Foto: Sgp

Meski kontraknya telah diputus, sebelas karyawan PT Carrefour Indonesia menuntut diangkat sebagai karyawan tetap lewat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Mereka diantaranya adalah Yogi Mahardika, Trisna Wulandari, Angila Sari, M. Sukma, Zainal Arifin, Joko Setyowantono yang sudah bekerja satu hingga empat tahun di Carrefour cabang Taman Palem, Jakarta Barat.

 

Kesebelas karyawan itu telah diputus hubungan kerja dengan dalih kontrak telah berakhir sejak akhir tahun lalu. Kata lain, Yogi dkk berstatus sebagai karyawan kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT) di perusahaan ritel itu. Hal itu diperkuat dengan anjuran dari mediator Disnakertrans Jakarta Barat tertanggal 18 Februari 2010 yang menyarankan agar Yogi dkk dan Carrefour menaati PKWT yang telah disepakati.

 

Pengurus Pusat Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), M. Faisal Mulki menuturkan, Yogi dkk menggugat perusahaan lantaran diputus kontraknya secara sepihak. Padahal, pekerjaan para karyawan itu bersifat tetap dan terus-menerus, seperti bagian staf kasir, salad bar, receiving, fruit and vegetable dan bakery. Bukan di bagian promosi seperti yang didalilkan perusahaan.

 

Menurut Faisal, pekerjaan Yogi dkk itu bukan jenis pekerjaan yang bisa dikontrak sesuai Pasal 59 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tetapi Carrefour dengan terang-terangan memberlakukan PKWT bagi karyawan. Jadi sesuai Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan, jika PKWT memuat jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus, maka demi hukum PKWT menjadi PKWTT, bukan malah di-PHK,” kata Faisal.

 

Faisal merujuk pada kasus serupa yang juga terjadi di Carrefour yang diadili PHI Jakarta. Dalam perkara bernomor 183 Tahun 2009, majelis hakim menyatakan status dua karyawan Carrefour berubah dari PKWT menjadi PKWTT. Ketika terjadi PHK maka perusahaan berkewajiban membayarkan pesangon.   

 

Karenanya, ia meminta majelis PHI untuk mengabulkannya permohonannnya yakni mengubah status Yogi dkk dari karyawan PKWT menjadi PKWTT dan kembali mempekerjakan. Sebab, PKWT yang diberlakukan melanggar UU Ketenagakerjaan. “Kita juga terus melakukan upaya agar di Carrefour tak lagi memberlakukan PKWT untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap,” tegasnya.

 

Sementara pihak perusahaan yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Wibhisana & Partners dalam dalam surat jawabannya membantah semua dalil yang diajukan Yogi dkk. Ia berdalih PKWT yang diberlakukan di Carrefour terhadap Yogi dkk tak melanggar UU Ketenagakerjaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan tak melarang perusahaan untuk menerapkan PKWT.

Tags:

Berita Terkait