Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi
Berita

Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi

Pemerintah dan aparat penegak hukum bisa membuka kembali fakta hukum di persidangan dan hasil penyelidikan TPF untuk mengusut tuntas kasus Munir.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Terjalnya Penyelesaian Kasus Munir dari Pidana hingga Sengketa Informasi
Hukumonline

Hari ini genap 14 tahun terbunuhnya aktivis HAM, Munir Said Thalib. Namun hingga kini, aktor intelektualnya belum terungkap. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mencatat ada 4 pihak yang sudah diproses secara hukum dalam kasus pembunuhan Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, Indra Setiawan, Rohainil Aini, dan Muchdi Purwopranjono. Dari keempat pihak itu hanya Muchdi yang divonis bebas. Proses hukum yang dilakukan juga dinilai diskriminatif karena jaksa hanya mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk perkara Pollycarpus.

 

Walau ada proses hukum yang berjalan dalam perkara pembunuhan Munir, Anam menegaskan kasus ini belum tuntas karena aktor intelektual belum ditangkap. Para pihak yang telah diproses hukum itu menurut Anam sebagian besar perannya dalam perkara pembunuhan itu hanya turut serta. Menurut Anam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Munir menjelaskan adanya aktor intelektual.

 

Mantan Sekretaris Eksekutif Komunitas Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) itu mengatakan, selain fakta hukum di persidangan, ada dokumen lain yang berhasil diperoleh Polri terkait kasus Munir. Dokumen itu salah satunya berbentuk rekaman suara percakapan telepon Pollycarpus. Dalam persidangan, terungkap ada 41 rekaman telepon, tapi bukti itu tidak pernah di bawa ke pengadilan.

 

Anam menilai sangat mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus Munir karena dokumen yang ada untuk mendukung pengungkapan kasus sangat terang benderang. Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk menemukan dokumen percakapan telepon Pollycarpus itu, dan menjadikannya sebagai pijakan baru untuk mengembangkan kasus Munir.

 

Selain itu Anam melihat ada pihak yang belum diproses hukum, itu bisa dilihat dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) peristiwa pembunuhan Munir yang dibentuk Presiden tahun 2004. Anam mengapresiasi rencana Kapolri yang ingin memanggil Kabareskrim untuk meneliti kembali kasus Munir. “Intinya, fakta hukum kasus Munir sudah terang benderang, yang belum terang yakni komitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/9).

 

Anam berpendapat dalam perkara Munir yang dibutuhkan hanya komitmen untuk serius menuntaskannya. Aparat penegak hukum tidak perlu khawatir jika langkah hukum yang ditempuh nanti akan diputus nebis in idem oleh majelis hakim, karena masih banyak aktor lain yang masih bisa diproses hukum. Misalnya, jaksa bisa melakukan PK terhadap perkara Muchdi. “Masih ada bukti penting yang belum pernah digunakan di pengadilan, semua bukti itu ada di Kepolisian dan Kejaksaan, bukti itu bisa dijadikan novum,” urainya.

 

Bagi Anam, Munir dibunuh karena dia orang yang paling berani untuk merombak rezim militerisme orde baru. Salah satu hasil kerja Munir yakni mendorong lahirnya UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. “Munir yang paling gigih memperjuangkan pasal tentang kesejahteraan prajurit TNI,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait