Merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia patut mendapat perhatian serius. Pemerintah dan masyarakat harus aktif secara bersama-sama mencegah dan menanggulangi penyebaran virus tersebut. Yuk, simak rangkuman aspek hukum yang harus kamu pahami terkait virus corona, dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik. Namun, sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Pencegahan di Bandara
Selengkapnya:
Bolehkah Pemerintah Menolak Wisatawan Asing dari Wilayah Berpenyakit Menular? – bit.ly/TolakTuris
2. Perlakuan terhadap Turis Asing
Selengkapnya:
Bolehkah Pemerintah Menolak Wisatawan Asing dari Wilayah Berpenyakit Menular? – bit.ly/TolakTuris
3. Prank Corona
Selengkapnya:
Hukumnya Buat Konten YouTube Prank Virus Corona - bit.ly/PrankCorona
4. PHK karena Corona
Selengkapnya:
- Pengusaha Mem-PHK Karyawan yang Sakit, Haruskah Membayar Sisa Kontrak? – bit.ly/PHKKontrak.
- Bolehkah Mem-PHK Pekerja yang Sakit? - bit.ly/PHKSakit
5. Penanganan Krisis Kesehatan
Selengkapnya:
Antisipasi Pemerintah Lawan Krisis Kesehatan akibat Virus Korona - bit.ly/KrisisKesehatan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) – bit.ly/UU1_1946;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) - bit.ly/UUNaker;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) - bit.ly/UUKeimigrasian;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang (“Permenkumham 33/2018”) - bit.ly/Permenkumham33_2018 dan perubahannya;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (“Permenkumham 75/2019”) - bit.ly/Permenkes75_2019