PKPU Tirtamas Lebih dari 270 Hari
Jakarta, hukumonline. PT Tirtamas Comexindo, salah satu perusahaan milik konglomerat Hashim Djojohadikusumo, suatu perusahaan nasional yang bergerak di bidang ekspor-impor untuk sementara boleh bernapas lega. Dalam sidang proses PKPU Tirtamas, seluruh kreditur sepakat untuk memberikan perpanjangan PKPU selama 90 hari (3 bulan). Artinya, terdapat kelebihan jangka waktu PKPU selama 45 hari seperti yang ditentukan Undang-Undang Kepailitan (UUK).
•Leo/APr