DPR Sebaiknya Didampingi Tim Asistensi
Jakarta, hukumonline. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif, DPR dianggap tak cukup memiliki keahlian dalam merancang undang-undang. Karena itu, Dewan sebaiknya didampingi tim asistensi yang terdiri atas orang-orang yang memiliki wawasan perundangan-undangan dan legislasi.
•Ari/Fat/Rfl