KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Sanksi Jika Tidak Memiliki NIB?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Sanksi Jika Tidak Memiliki NIB?

Adakah Sanksi Jika Tidak Memiliki NIB?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah Sanksi Jika Tidak Memiliki NIB?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan terkait bidang usaha, adakah dampak hukum apabila menjalankan usaha yang sudah tercantum di akta namun belum didaftarkan pada NIB (KBLI)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Lalu, apakah semua usaha wajib memiliki NIB? Apa yang terjadi jika tidak memiliki NIB?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kewajiban Memiliki NIB

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai apa yang terjadi jika tidak memiliki NIB, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu NIB. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disebut NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[1]

    Apakah semua usaha wajib memiliki NIB? Benar, NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dan hanya memiliki satu NIB yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”).[2] Jadi, jika ditanya kenapa kita harus punya NIB? Fungsi NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.[3] Selain itu, fungsi NIB juga berlaku sebagai:[4]

    1. angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor;
    2. hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
    3. pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
    4. wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

    Setelah memahami aturan kewajiban memiliki NIB dan fungsi NIB, untuk mendapatkan NIB, Anda dapat membaca lebih lanjut uraian artikel Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda terkait KBLI, pada dasarnya NIB mencakup data profil, permodalan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), KBLI, dan lokasi usaha.[5] Adapun yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.[6] Sehingga dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa NIB dan KBLI memiliki fungsi yang berbeda.

    Sebagai contoh, bidang usaha mengenai perdagangan besar suku cadang dan aksesori mobil dengan KBLI 45301 termasuk usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga perizinan berusahanya berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.[7]

    Jika Tidak Memiliki NIB

    Lalu apa yang terjadi jika tidak memiliki NIB? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, namun sudah menjalankan usahanya.

    Walau demikian, mengingat fungsi NIB adalah identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, kami berpendapat ketiadaan NIB dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha itu sendiri.

    Sebagai contoh, dalam hal bidang usaha Anda adalah terkait Tempat Penimbunan Berikat (“TPB”),[8] untuk mendapatkan izin penyelenggara/pengusaha TPB, pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.[9] Kemudian, pelaku usaha tersebut harus telah mendapatkan NIB dan memiliki izin usaha, serta memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan daur ulang berikat, atau pusat logistik berikat.[10]

    Contoh lainnya, untuk menerima Kredit Usaha Rakyat (“KUR”), salah satu syaratnya adalah pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu. Hal ini diatur secara tegas dalam Permenko Perekonomian 1/2022 dan perubahannya.

    Sehingga, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB berpotensi mengakibatkan kesulitan dalam mengurus persyaratan administrasi sebagaimana diterangkan di atas, atau dengan kata lain, pelaku usaha yang memiliki NIB akan mendatangkan kemudahan berbisnis.

    Baca juga: Haruskah Perusahaan Update Legalitas Usaha dengan NIB?

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan;
    3. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

    Referensi:

    KBLI 45301, yang diakses pada 21 September 2023, pukul 07.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    [2] Pasal 176 ayat (1), (2), dan (3) PP 5/2021.

    [3] Pasal 176 ayat (4) PP 5/2021.

    [4] Pasal 176 ayat (5) PP 5/2021.

    [5] Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021.

    [6] Pasal 1 angka 20 PP 5/2021.

    [7] Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021.

    [8] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan (“Permenkeu 71/4/2018”).

    [9] Pasal 9 ayat (1) Permenkeu 71/4/2018.

    [10] Pasal 9 ayat (2) Permenkeu 71/4/2018.

    Tags

    nib
    kbli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!