KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya

Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa itu Quick Count, Aturan dan Fungsinya

PERTANYAAN

Pasca pemilihan, biasanya akan ada hasil quick count yang ditayangkan di televisi secara nasional. Apa yang dimaksud dengan quick count dan apa bedanya dengan real count atau exit poll? Bagaimana aturan quick count? Apakah quick count mencerminkan hasil pemilu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara sederhana, quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu. Hitung cepat merupakan metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

    Lantas, bagaimana aturan pelaksanaan quick count dan apa fungsinya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

     

    Apa yang Dimaksud dengan Quick Count dan Metodenya

    Secara sederhana, quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu. Menurut KBBI, hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan KPU 9/2022 penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil pemilu atau pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

    Quick count dapat pula diartikan sebagai perhitungan secara cepat hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan menggunakan tempat pemungutan suara (“TPS”) sampel. Dengan quick count, hasil perhitungan suara dapat diketahui dua sampai tiga jam setelah perhitungan suara di TPS ditutup.[1]

    Artinya, sampel quick count tidak diperoleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan atau TPS.[2]

    Quick count pada dasarnya menggunakan teknik probability sampling yaitu mengambil sebagian dari seluruh populasi secara acak untuk dijadikan sampel. Unit sampel dari quick count yang diteliti adalah TPS, tepatnya hasil perolehan suara TPS.[3]

    Salah satu metode yang digunakan dalam pelaksanaan quick count adalah metode stratified random sampling. Metode ini dapat memungkinkan setiap anggota populasi mempunyai peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel, sehingga proses pengukuran dapat dilakukan dengan melibatkan sedikit sampel. Meskipun tidak melibatkan semua anggota populasi, hasil survei dapat digeneralisasikan sebagai representasi populasi. Adapun, jumlah sampel TPS yang digunakan adalah proporsional dari masing-masing daerah pemilihan.[4]

    Perlu diperhatikan bahwa dalam quick count, data yang digunakan adalah data sampel sehingga selalu terdapat margin of error. Semakin kecil sampel yang digunakan maka nilai margin of error-nya akan semakin besar, dan sebaliknya, semakin besar sampel yang digunakan, maka semakin kecil nilai margin of error-nya.[5]

     

    Apa Fungsi Quick Count?

    Quick count yang disebut juga sebagai parallel vote tabulation (PVT), yang memiliki fungsi dan tujuan untuk:[6]

    1. Mendeteksi kecurangan: dengan mengumpulkan data hasil TPS, quick count atau PVT dapat mendeteksi manipulasi hasil TPS pada hari pemilu ketika manipulasi tersebut melebihi margin kesalahan PVT.
    2. Mencegah penipuan: PVT biasanya mencakup keterlibatan masyarakat sipil dan cakupan nasional. Dengan adanya pemantau quick count atau PVT dapat secara langsung mencegah terjadinya kecurangan di TPS.
    3. Membangun kepercayaan terhadap proses pemilu: jika hasil PVT atau quick count sesuai dengan hasil resmi, maka dapat membangun kepercayaan terhadap proses pemilu karena dapat menegaskan proses pemilu yang kredibel dan hasil quick count pun dapat dipercaya.
    4. Memproyeksi hasil pemilu.
    5. Membangun kapasitas lokal atau organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan dalam proses pemilu.
    6. Memverifikasi hasil resmi, karena tingkat akurasi quick count yang tinggi.

    Namun patut dicermati bahwa meskipun quick count dapat menjadi elemen untuk mengobservasi hasil pemilu, namun terdapat keterbatasan dan tantangannya, di antaranya adalah bahwa quick count:[7]

    1. Tidak dapat memproyeksikan pemenang pemilu ketika hasil pemilu berada dalam margin of error. Misalnya ketika dua kandidat teratas dipisahkan oleh 1% suara tetapi margin of error dari quick count adalah 2,5%.
    2. Tidak menunjukkan kualitas secara keseluruhan proses pemilu.
    3. Negara besar, geografi sulit, dan situasi konflik menghadirkan tantangan yang signifikan untuk implementasi quick count karena memerlukan data dari sampel TPS yang representatif secara statistik untuk menghasilkan hasil yang valid.

    Menurut hemat kami, quick count atau PVT dalam pemilu dapat memproyeksikan pemenang pemilu, selain tidak dalam margin of error, juga menggunakan metodologi yang memadai, dilakukan oleh lembaga yang kredibel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya tidak memiliki keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu.

     

    Aturan Hukum Pelaksanaan Quick Count dalam Pemilu

    Dasar hukum quick count dapat Anda temukan di dalam Pasal 448 dan Pasal 449 UU Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat dalam bentuk:[8]

    1. sosialisasi pemilu;
    2. pendidikan politik bagi pemilih;
    3. survei atau jajak pendapat tentang pemilu; dan
    4. penghitungan cepat hasil pemilu.

    Adapun yang dapat melaksanakan kegiatan penghitungan cepat yaitu lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, juga oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya.[9]

    Khusus untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus memenuhi ketentuan yaitu berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan penghitungan cepat yang didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.[10]

    Dalam hal pendaftaran ke KPU, berlaku pula bagi media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU 9/2022 kecuali mengenai surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.[11]

    Patut dicatat bahwa dalam melaksanakan penghitungan cepat, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, termasuk media massa, lembaga penelitian, dan lembaga lainnya harus mematuhi ketentuan:[12]

    1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau pemilihan;
    2. tidak mengganggu proses tahapan pemilu;
    3. bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas;
    4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
    5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
    6. tidak mengubah data lapangan dan/atau pemrosesan data;
    7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
    8. melaporkan metodologi, sumber dana, dan jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

    Adapun, pengumuman quick count atau prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” tersebut adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.[13]

    Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan mengenai pemilu atau pemilihan lembaga yang melakukan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.[14]

    Pelanggaran terhadap pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu atau jika pelaksana mengumumkan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. Hal ini diatur di dalam Pasal 540 UU Pemilu.

     

    Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

    Merujuk artikel Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu, exit poll adalah metode yang dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara. Secara teknis, exit poll merupakan bagian dari survei. Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara (hal. 1).

    Lantas, apa itu real count? Masih dalam artikel yang sama, real count adalah perhitungan keseluruhan surat suara di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Data yang dihitung dalam real count adalah angka resmi dari setiap tempat pemungutan suara, bukan berdasarkan sampel (hal. 1).

    Dapat dikatakan bahwa real count adalah rekapitulasi yang valid dan hasilnya mutlak untuk menentukan pemenang pemilu, sebab metode rekapitulasinya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan UU Pemilu dan dilakukan oleh KPU (hal. 2).

    Lalu, apa perbedaan dari quick count dengan real count? Quick count adalah penghitungan cepat yang dilakukan oleh masyarakat seperti lembaga survei, media massa dan lain-lain dengan mengambil sampel yang diambil dari hasil pemilihan di sejumlah TPS dengan metodologi tertentu. Sementara, real count adalah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU atas hasil pemilihan umum.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah quick count mencerminkan hasil pemilu, sifatnya adalah memprediksi atau memproyeksikan hasil pemilu. Namun, tetap ada kemungkinan adanya kesalahan (margin of error) dari hasil quick count, karena yang digunakan dalam quick count adalah sampel TPS, bukan keseluruhan TPS. Sehingga menurut pendapat kami, untuk menentukan akurasi dari quick count adalah metodologi yang digunakan serta jaminan independensi lembaga yang melaksanakannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
    2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

    Referensi:

    1. Dirga Ardiansa, Quick Count: Apa, Oleh, dan untuk Kepentingan Siapa? Puskapol UI, yang diakses pada Selasa, 12 Februari 2024, pukul 20.36 WIB;
    2. Hitung cepat, yang diakses pada Selasa, 12 Februari 2024, pukul 19.56 WIB;
    3. Akhmad Fauzy. Survei vs Quick Count (Studi Kasus Pemilukada DKI Jakarta Putaran 1). Unisia Vol. XXXIV No. 77 Juli 2012;
    4. Executive Summary, Assessing and Verifying Election Results: A Decision-Maker’s Guid to Parallel Vote Tabulation and Other Tools, USAID, April 2015;
    5. Handrini Ardiyanti. Quick Count dan Permasalahannya. Info Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Vol. V No. 02/II/P3DI/Januari/2013;
    6. Putri Azona. Analisis Quick Count dengan Menggunakan Metode Stratified Random Sampling Studi Kasus Pemilu Gubernur Kalimantan Barat 2018. Bimaster: Buletin Ilmiah Mat. Stat. dan Terapannya, Vol. 10 No. 1 (2021).

    [1] Handrini Ardiyanti. Quick Count dan Permasalahannya. Info Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, Vol. V No. 02/II/P3DI/Januari/2013, hal. 18

    [2] Akhmad Fauzy. Survei vs Quick Count (Studi Kasus Pemilukada DKI Jakarta Putaran 1). Unisia Vol. XXXIV No. 77 Juli 2012, hal. 200

    [3] Dirga Ardiansa, Quick Count: Apa, Oleh, dan untuk Kepentingan Siapa? Puskapol UI, yang diakses pada Selasa, 12 Februari 2024 pukul 20.36 WIB.

    [4] Putri Azona. Analisis Quick Count dengan Menggunakan Metode Stratified Random Sampling Studi Kasus Pemilu Gubernur Kalimantan Barat 2018. Bimaster: Buletin Ilmiah Mat. Stat. dan Terapannya, Vol. 10 No. 1 (2021), hal. 43

    [5] Putri Azona. Analisis Quick Count dengan Menggunakan Metode Stratified Random Sampling Studi Kasus Pemilu Gubernur Kalimantan Barat 2018. Bimaster: Buletin Ilmiah Mat. Stat. dan Terapannya, Vol. 10 No. 1 (2021), hal. 47

    [6] Executive Summary, Assessing and Verifying Election Results: A Decision-Maker’s Guid to Parallel Vote Tabulation and Other Tools, USAID, April 2015, hal. 3

    [7] Executive Summary, Assessing and Verifying Election Results: A Decision-Maker’s Guid to Parallel Vote Tabulation and Other Tools, USAID, April 2015, hal. 4

    [8] Pasal 448 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [9] Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“Peraturan KPU 9/2022”)

    [10] Pasal 16 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU 9/2022

    [11] Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU 9/2022

    [12] Pasal 17 ayat (4) huruf g dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU 9/2022

    [13] Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu dan penjelasannya

    [14] Pasal 19 ayat (5) Peraturan KPU 9/2022

    Tags

    pemilu
    pemilihan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!