KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Terms and Conditions Termasuk Perjanjian Elektronik?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Terms and Conditions Termasuk Perjanjian Elektronik?

Apakah <i>Terms and Conditions</i> Termasuk Perjanjian Elektronik?
Rosdiana Dewi P, S.H.Ardianto & Masniari Counselors at Law
Ardianto & Masniari Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Apakah <i>Terms and Conditions</i> Termasuk Perjanjian Elektronik?

PERTANYAAN

Saat memulai sebuah aplikasi, biasanya pengguna diminta membaca Terms and Conditions atau Syarat dan Ketentuan yang panjang dan diminta membubuhkan tanda centang sebagai bentuk persetujuan memahami dan menaati ketentuan. Apakah ini disebut sebagai perjanjian elektronik dan dapat jadi bukti dalam kasus perdata? Bagaimana ciri dari perjanjian elektronik? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian elektronik atau kontrak elektronik yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi sejumlah syarat sah perjanjian, termasuk dalam hal ini kontrak elektronik. Lalu apakah terms and conditions merupakan perjanjian elektronik?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perjanjian Elektronik

    Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan tentang perjanjian elektronik yang pengertiannya telah diatur dalam UU ITE dan perubahannya sebagai kontrak elektronik yaitu perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.[1]

    KLINIK TERKAIT

    4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian

    4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika <i>Review</i> Perjanjian

    Suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur syarat sahnya sebuah perjanjian yang juga berlaku untuk kontrak elektronik, yaitu:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Syarat sahnya perjanjian tersebut diatur serupa dalam Pasal 46 ayat (2) PP 71/2019 dengan bunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. terdapat kesepakatan para pihak;
    2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. terdapat hal tertentu; dan
    4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Baca juga: Bisakah Syarat dan Ketentuan Aplikasi Disebut Perjanjian?

     

    Apakah Terms and Conditions = Perjanjian Elektronik?

    Patut diketahui sebelumnya, PP 71/2019 mengatur kontrak elektronik dan bentuk kontraktual lainnya yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia.[2]

    Selain itu, kontrak elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.[3]

    Adapun kontrak elektronik paling sedikit memuat:[4]

    1. data identitas para pihak;
    2. objek dan spesifikasi;
    3. persyaratan transaksi elektronik;
    4. harga dan biaya;
    5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
    6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
    7. pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.

    Dengan demikian, kami berpendapat apabila terms and conditions tersebut telah memenuhi ketentuan dalam PP 71/2019, maka terms and conditions tersebut merupakan perjanjian elektronik.

    Lebih lanjut mengenai pernyataan kesepakatan, para pihak dalam perjanjian elektronik dapat memberikan penandatanganan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 22 PP 71/2019 menyebutkan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

    Selanjutnya, penanda tangan yang dalam hal ini pengguna aplikasi yang menyediakan informasi untuk mengautentikasi identitasnya adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.[5] Tanda tangan elektronik ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penada tangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.[6]

    Lalu, apakah terms and conditions mengikat secara hukum? Perjanjian yang sah dapat mengikat para pihak secara hukum selama memenuhi syarat sah perjanjian. Dalam hal ini, selama terms and conditions yang telah disetujui tersebut memenuhi syarat sah perjanjian dan memenuhi persyaratan perjanjian elektronik, terms and conditions dapat mengikat secara hukum terhadap pihak yang menyetujui dan dianggap sebagai sebuah perjanjian otentik yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

    [1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

    [2] Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”)

    [3] Pasal 47 ayat (2) PP 71/2019

    [4] Pasal 47 ayat (3) PP 71/2019

    [5] Pasal 1 angka 23 PP 71/2019

    [6] Pasal 60 ayat (1) PP 71/2019

    Tags

    hukum perjanjian
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!