Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Komponen Upah yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Maret 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 4 Mei 2016.
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pada dasarnya, upah terdiri atas komponen:[1] upah tanpa tunjangan;
upah pokok dan tunjangan tetap;
upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Jika sebuah perusahaan membayarkan upah dengan komponen upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana huruf b di atas, maka berlaku ketentuan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan yang Anda tanyakan.
Lalu apakah upah pokok yang dimaksud sama dengan Upah Minimum Provinsi (“UMP”) sebagaimana yang Anda tanyakan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu kita ketahui konsep dari upah minimum.
Upah minimum terdiri atas UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”)[2] yang keduanya ditetapkan oleh gubernur.[3] Berdasarkan PP Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas:[4] Upah tanpa tunjangan; atau
Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Yang dimaksud dengan upah tanpa tunjangan adalah sejumlah uang yang diterima pekerja secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan,[5] sedangkan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[6]
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen upah minimum, termasuk UMP, bisa hanya berupa upah pokok saja tanpa tunjangan, tetapi bisa juga upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, upah pokok yang dimaksud dalam Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan bukan merupakan UMP atau upah minimum pada umumnya, karena upah minimum dapat terdiri atas tunjangan tetap juga.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan
[2] Pasal 25 ayat (1) PP Pengupahan
[3] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan
[5] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a PP Pengupahan
[6] Penjelasan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan