KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan <i>Startup</i>
Martin Suryana and AssociatesMartin Suryana and Associates
Martin Suryana and Associates
Bacaan 10 Menit
Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan <i>Startup</i>

PERTANYAAN

Apa saja aspek hukum yang perlu saya perhatikan saat akan mendirikan startup? Sebab yang saya tahu, startup adalah perusahaan rintisan yang mengandalkan inovasi teknologi untuk menjalankan core business. Lalu apakah jika saya mendirikan startup bisa dikategorikan sebagai UMKM?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aspek hukum apa yang harus diperhatikan dalam membuat startup? Antara lain adalah menentukan jenis badan usaha, melengkapi perizinan berusaha, dan mendaftarakan hak kekayaan intelektual.

    Adapun startup dapat berupa badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mana dapat pula termasuk kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana Anda tanyakan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Startup sebagai UMKM    

    Menurut Cambridge Dictionary, startup adalah perusahaan yang baru dimulai atau perusahaan rintisan. Istilah startup sering kali dikaitkan dengan perusahaan rintisan yang bergerak di bidang layanan berbasis teknologi. Dalam peraturan perundang-undangan terkait badan usaha, bentuk usaha startup sama dengan perusahaan biasa yakni dapat berbentuk badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum. Sehingga di mata hukum tidak ada perbedaan antara startup dan perusahaan lainnya.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pendiri Melakukan Perbuatan Hukum Sebelum PT Berbadan Hukum?

    Bisakah Pendiri Melakukan Perbuatan Hukum Sebelum PT Berbadan Hukum?

    Adapun seluruh perusahaan dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”) sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021 yakni:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kriteria

    Mikro

    Kecil

    Menengah

    Modal Usaha

    ≤ Rp1 miliar

    > Rp1 miliar s.d. ≤ Rp5 miliar

    > Rp5 miliar s.d. ≤ Rp10 miliar

    Hasil Penjualan Tahunan

    Rp 2 miliar

    > Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar

    > Rp15 miliar – ≤ Rp50 miliar

     

    Aspek Hukum Mendirikan Startup

    Guna menjawab pertanyaan Anda terkait aspek hukum apa yang harus diperhatikan dalam membuat startup? Berikut kami rangkum aspek hukum dalam mendirikan startup.

    1. Menentukan Jenis Badan Usaha

    Sebelum mendirikan perusahaan, pendiri harus memilih badan usaha, yang bisa berupa badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum berarti ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi pendiri dan harta kekayaan badan usaha. Artinya jika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau dimintakan ganti kerugian sebatas pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak termasuk pada harta pribadi pendirinya. Contoh badan usaha berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (“PT”), Yayasan, dan Koperasi.

    Sedangkan badan usaha tidak berbadan hukum adalah badan usaha yang tidak memisahkan harta kekayaan pribadi pendirinya dan harta kekayaan badan usaha. Contoh dari badan usaha tidak berbadan hukum adalah Persekutuan Komanditer (“CV”), Firma, dan Persekutuan Perdata.

    Perlu Anda ketahui, perusahaan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil (“UMK”) dapat berbentuk PT dengan sejumlah kemudahan antara lain:

    1. PT yang memenuhi kriteria UMK didirikan oleh satu orang;
    2. Adanya keringanan biaya terkait pendirian badan hukum;
    3. Adanya pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah bagi UMK yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui fasilitasi bimbingan teknis, konsultasi, dan/atau pelatihan.

    Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

     

    1. Melengkapi Perizinan Berusaha

    Pemerintah kini menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dinilai berdasarkan tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko. Semakin kecil tingkat bahaya dan potensi terjadinya risiko yang ditimbulkan, maka semakin sedikit perizinan berusaha yang dibutuhkan. Indikator penilaian tingkat bahaya diukur melalui aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PP 5/2021. Sedangkan penilaian potensi terjadinya risiko dibagi ke dalam beberapa skala yakni hampir tidak mungkin terjadi, kemungkinan kecil terjadi, kemungkinan terjadi, atau hampir pasti terjadi berdasarkan Pasal 9 ayat (4) PP 5/2021.

    Selain perizinan berusaha ada perizinan-perizinan lain yang perlu dilengkapi berdasarkan bidang usaha masing-masing. Misalnya jika perusahaan akan menggunakan sistem elektronik maka diperlukan izin untuk menjadi penyelenggara sistem elektronik berdasarkan PP 71/2019.

     

    1. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”)

    Tak dipungkiri perusahaan tentu memiliki aset yang memerlukan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, misalnya berupa hak cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Perlindungan yang diberikan terhadap HKI umumnya diberikan setelah dilakukan pendaftaran. Sebagai contoh merek berlaku perlindungan berdasarkan prinsip first to file.

    Baca juga: First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

     

    Referensi:

    Startup, yang diakses pada 9 Mei 2023, pukul 14.20 WIB.

    Tags

    badan hukum
    badan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!