KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemutaran Theme Song Gim Asing di Kantor

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Aturan Pemutaran Theme Song Gim Asing di Kantor

Aturan Pemutaran <i>Theme Song</i> Gim Asing di Kantor
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemutaran <i>Theme Song</i> Gim Asing di Kantor

PERTANYAAN

Di perusahaan kami terdapat robot, dimana sebagai safety saat robot itu berjalan terdapat musik yang berbunyi agar orang di sekitar robot tersebut dapat berhati-hati dan menghindari. Selama bertahun-tahun musik pada robot tidak ada perubahan dan masih bawaan dari originalnya. Saat ini kami ingin me-refresh musik yang ada, agar karyawan dapat lebih berhati-hati kembali. Dan kami ingin menggunakan misalkan theme song opening Mario Bross. Apakah terkait hal ini ada permasalah dengan concern intellectual property? Bagaimana rule-nya terkait hal tersebut? Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di kemudian hari. Mohon support untuk pengecekan theme song opening Mario Bross ini, apakah tidak masalah jika digunakan untuk robot tersebut sebagai poin safety.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami mengasumsikan bahwa pemegang hak cipta atas theme song pada gim yang Anda maksud adalah warga negara atau badan hukum asing. Berdasarkan prinsip dasar yang dianut di dalam Konvensi Berne dan Pasal 2 huruf c UU Hak Cipta, hukum hak cipta yang berlaku jika pemegang hak cipta adalah warga negara atau badan hukum asing adalah hukum Indonesia, karena ciptaan digunakan di Indonesia.

    Lantas, bagaimana ketentuan penggunaan theme song suatu gim sebagai sound robot yang diputar dan dapat didengarkan oleh orang-orang dalam suatu perusahaan atau kantor?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hukum yang Berlaku Jika Pencipta Berasal dari Luar Negeri

    Theme song opening suatu gim dapat dikategorikan sebagai suatu karya atau ciptaan musik yang dilindungi. Menurut Pasal 11 Konvensi Berne yang telah diratifikasi atau disahkan oleh Indonesia melalui Keppres 18/1997, karya musik merupakan karya yang dilindungi. Adapun hak eksklusif pencipta atas suatu karya musik tersebut yaitu berupa penampilan ciptaan (karya) di publik dan komunikasi ciptaan kepada publik.

    Hal ini juga diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks adalah ciptaan yang dilindungi.

    Dalam konteks pertanyaan Anda mengenai theme song Mario Bros., musik atau theme song pada gim tersebut merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi dan hak cipta atasnya dimiliki/dipegang oleh Nintendo.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta atas theme song tersebut adalah warga negara atau perusahaan asing. Lantas, hukum hak cipta manakah yang digunakan dalam hal ini?

    Pertama, perlu Anda perhatikan mengenai tiga prinsip dasar yang dianut di dalam Konvensi Berne, yaitu:[2]

    1. Prinsip National Treatment

    Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptaan dari seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat pelindungan hukum hak cipta sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.

    1. Prinsip Automatic Protection

    Pelindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun.

    1. Prinsip Independence of Protection

    Pelindungan hukum hak cipta diberikan kepada pencipta berkewarganegaraan asing, tanpa harus bergantung kepada pengaturan pelindungan hukum hak cipta negara asal pencipta.

    Kedua, di dalam Pasal 2 huruf c UU Hak Cipta diatur bahwa UU Hak Cipta berlaku terhadap semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:

    1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan hak cipta dan hak terkait; atau
    2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan hak cipta dan hak terkait.

    Dengan demikian, meskipun pencipta dan pemegang hak cipta theme song tersebut bukanlah warga negara atau badan hukum Indonesia, namun apabila ciptaan tersebut digunakan di Indonesia, maka tunduk pada hukum hak cipta Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 2 huruf c UU Hak Cipta.

    Lebih lanjut, kami mengasumsikan bahwa perusahaan gim yang memiliki hak cipta atas theme song yang Anda maksud mempunyai perjanjian bilateral dengan Indonesia atau menjadi negara pihak dalam perjanjian multilateral mengenai pelindungan hak cipta, misalnya Konvensi Berne. Oleh karenanya, kami akan menggunakan UU Hak Cipta Indonesia dan peraturan pelaksananya untuk mengulas pertanyaan Anda.

    Aturan Penggunaan Theme Song Gim

    Lantas, bagaimana aturan penggunaan theme song suatu gim tersebut? Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas hak ekonomi dan hak moral.[3] Berikut ulasannya.

    1. Hak Ekonomi

    Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[4] Adapun, bentuk-bentuk hak ekonomi adalah:[5]

    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.

    Kemudian, pada dasarnya, setiap orang termasuk perusahaan yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[6] Pertanyaannya, apakah penggunaan theme song gim untuk mengisi sound robot pada perusahaan Anda termasuk ke dalam pelaksanaan hak ekonomi?

    Menurut hemat kami, memutar theme song gim dalam robot di perusahaan Anda termasuk ke dalam pengumuman ciptaan, yaitu pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[7] Dengan demikian, penggunaan theme song gim tersebut harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

    Lebih lanjut, dalam PP 56/2021 diatur bahwa penggunaan lagu atau musik di lokasi layanan publik yang bersifat komersial harus membayarkan royalti. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada Pemerintah Mengatur Lebih Lanjut Ketentuan Mengenai Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik.

    Adapun, bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut salah satunya meliputi bank dan kantor.[8] Dalam hal ini, perusahaan Anda menurut hemat kami dapat dikategorikan sebagai kantor, yaitu balai (gedung, rumah, ruang) tempat mengurus suatu pekerjaan (perusahaan dan sebagainya); tempat bekerja.

    Kemudian, royalti atas lagu dan/atau musik tersebut dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”).[9] Besaran royalti yang harus dibayarkan kantor atau perusahaan yang menggunakan lagu dan/atau musik tersebut adalah sebesar Rp6 ribu per meter persegi setiap tahun.[10]

    Selain membayarkan royalti, setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.[11]

    Baca juga: Memahami Aturan Main Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik

    1. Hak Moral

    Di samping hak ekonomi, terdapat hak moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[12]

    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

    Lalu, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial merupakan pelanggaran hak cipta kecuali memenuhi ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.

    Artinya, penggunaan suatu ciptaan berupa theme song gim hendaklah tidak dilakukan modifikasi atau pengubahan tanpa izin dari pencipta atau untuk keperluan sebagaimana diatur di dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.

    Dengan demikian, penggunaan theme song gim pada robot di perusahaan Anda haruslah mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait dan membayarkan royalti melalui LMKN. Selain itu, penggunaan theme song tersebut hendaknya tidak dilakukan dengan mengubah atau memodifikasi lagu dan musik tanpa izin dari pencipta.

    Menurut hemat kami, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada LMKN mengenai izin/lisensi dan pembayaran royalti penggunaan theme song gim tersebut. Selain itu, Anda bisa mendapatkan informasi melalui laman Lisensi untuk Bisnis dan Komersil LMKN.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
    4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works;
    5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

    Referensi:

    1. Eddy Damian. Hukum Hak Cipta. Edisi VI. Bandung: PT. Alumni, 2022;
    2. FAQ Intellectual Property and Piracy, yang diakses pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 23.01 WIB;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, kantor, yang diakses pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 11.01 WIB;
    4. Lisensi untuk Bisnis dan Komersil LMKN, yang diakses pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 11.07 WIB.

    [1] FAQ Intellectual Property and Piracy, yang diakses pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 23.01 WIB.

    [2] Eddy Damian. Hukum Hak Cipta. Edisi VI. Bandung: PT. Alumni, 2022, hal. 56

    [3] Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [4] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [5] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [6] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [8] Pasal 3 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”)

    [9] Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021

    [10] Pasal 1 ayat (5) Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu mengenai Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tentang Tarif Royalti untuk Nada Tunggu Telepon, Bank dan Kantor

    [11] Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

    [12] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    Tags

    kekayaan intelektual
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!