KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

PERTANYAAN

Mohon maaf dan mohon bantuannya kami ada kekhawatiran kecil mengenai penulisan nama perusahaan dengan permasalahan sebagai berikut: Penulisan nama perusahaan kami apakah sudah benar atau tidak dan apakah sah/tidak dalam peraturan hukum di Indonesia?
Contoh 1:
PT. Sari Jeruk Nipis
PT Sari Jeruk Nipis
Contoh 2:
Sari Lemon Co. Ltd.
Sari Lemon Co., Ltd

Pada contoh 1 (ada atau tidak ada titik setelah penulisan PT), manakah yang sesuai dengan kaidah peraturan? Dan apakah jika yang tidak sesuai dengan kaidah tersebut masih bisa dianggap tetap sah atau dianggap tidak sah?

Pada contoh 2 (ada atau tidak ada koma setelah penulisan Co.), info yang kami terima bahwa penulisan yang benar adalah menggunakan koma setelah "Co.". Lantas, jika penulisan tersebut tidak menggunakan koma, apakah masih bisa dianggap tetap sah atau dianggap tidak sah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Nama perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan untuk membedakan dengan perseroan yang lain. Lantas, bagaimana aturan penggunaan nama perseroan? Apakah terdapat ketentuan mengenai nama yang dilarang digunakan perseroan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

    Perseroan terbatas atau perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas

    Prosedur Pengurangan Modal Perseroan Terbatas

    Sedangkan nama perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu perseroan untuk membedakan dengan perseroan yang lain.[2]

    Nama perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Lalu, dalam hal PT itu terbuka, selain penulisan PT diletakkan di depan, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan “Tbk”.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, penting untuk diketahui bahwa jika PT dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, nama PT wajib menggunakan Bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP 43/2011:

    Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.

    Selanjutnya, menurut Pasal 5 ayat (1) PP 43/2011, nama PT/perseroan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. ditulis dengan huruf latin;
    2. belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
    3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
    5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
    6. tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
    7. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
    8. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.

    Adapun yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama perseroan yang satu dan nama perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam Nama Perseroan, walaupun pemiliknya sama. Sekaligus menjawab pertanyaan Anda, berikut adalah contohnya:[4]

    1. PT Bhayangkara dengan PT Bayangkara
    2. PT Sampurna dengan PT Sampoerna
    3. PT Bumi Pertiwi dengan PT Bumi Pratiwi
    4. PT High-Desert dengan PT High Desert
    5. PT Jaya dan Makmur dengan PT Djaja & Makmur.

    Kemudian, “mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata” dalam ketentuan tersebut misalnya: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incorporated, Associate, Association, SA, SARL, AG.[5]

    Dengan demikian, penulisan PT yang benar menurut peraturan perundang-undangan adalah PT tanpa diakhiri tanda baca titik, sehingga berdasarkan pertanyaan Anda penulisan yang benar adalah “PT Sari Jeruk Nipis”. Sedangkan bagi “Sari Lemon Co., Ltd”, penggunaan istilah “Co.,” diakhiri tanda baca titik dan koma, dan istilah “Ltd” tidak diakhiri tanda baca.

    Kemudian, dalam praktiknya, orang banyak menggunakan singkatan PT, dalam artian nama yang disertai singkatan. Terkait singkatan PT, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan di atas kecuali tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.[6]

    Singkatan nama PT dapat berupa:[7]

    1. singkatan yang terdiri atas huruf depan nama PT; atau
    2. singkatan yang merupakan akronim dari nama PT.

    Contoh PT dengan “singkatan dari huruf depan” misalnya, PT Kereta Api Indonesia disingkat menjadi PT KAI.[8]

    Sedangkan “akronim” adalah kependekan yang berupa gabungan huruf atau suku kata atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar. Misalnya PT Sahabat Finansial Sejahtera disingkat dengan PT SAFIRA, PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri disingkat dengan PT TASPEN, PT Asuransi Kesehatan disingkat dengan PT ASKES, PT Pelabuhan Indonesia disingkat dengan PT PELINDO.[9]

    Nama yang Dilarang Dipakai PT

    Lantas, jika penulisan PT maupun Co., tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apakah perseroan masih bisa dianggap sah? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan yang mengatur sah atau tidaknya sebuah perseroan, apabila nama perseroan tersebut tidak sesuai dengan aturan penggunaan tanda baca.

    Namun, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU PT, setidaknya terdapat ketentuan nama yang dilarang dipakai perseroan, yaitu perseroan tidak boleh memakai nama yang:

    1. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
    2. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    3. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
    4. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;
    5. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
    6. mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

    Baca juga: Memilih Nama PT Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011”)

    [3] Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU PT

    [4] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a PP 43/2011

    [5] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf f PP 43/2011

    [6] Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf e PP 43/2011

    [7] Pasal 5 ayat (3) PP 43/2011

    [8] Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 43/2011

    [9] Penjelasan Pasal 5 ayat (3) huruf b PP 43/2011

    Tags

    perseroan
    perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!