KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk Pengendalian Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bentuk Pengendalian Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan

Bentuk Pengendalian Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk Pengendalian Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan

PERTANYAAN

Selamat siang, saya ingin menanyakan terkait apakah terdapat ketentuan praktik bisnis antara induk perusahaan kepada anak perusahaan, contohnya: penentuan bentuk hubungan bisnis ketika induk perusahaan ingin menunjuk/menugaskan kepada anak perusahaan untuk menjalankan salah satu objek pekerjaan induk perusahaan. Mohon dijelaskan terkait bentuk penugasan dan bentuk kerjasama serta implikasinya bagi masing-masing entitas baik induk maupun anak perusahaan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Di Indonesia tidak ada pengaturan khusus yang membahas tentang holding company atau induk perusahaan. Namun dalam praktiknya, aturan pendirian holding company tunduk pada UU PT dan perubahannya.

    Lalu, induk perusahaan memegang posisi sentral dalam struktur pengambilan keputusan perusahaan. Dengan demikian, induk perusahaan berhak melakukan pengawasan dan memberikan instruksi terhadap anak perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan. Akan tetapi, pengawasan dan pengendalian oleh induk perusahaan dapat mengurangi dan/atau mendominasi hak anak perusahaan. Bagaimana penjelasan selengkapnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

    Peran OJK sebagai Pemohon Pailit Perusahaan Asuransi

     

    Pengertian Holding Company dan Anak Perusahaan

    Holding company atau disebut juga sebagai perusahaan induk dalam bahasa Indonesia, secara harfiah tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, beberapa ahli mendefinisikan pengertian holding company sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. M. Manullang: Holding company adalah suatu badan usaha yang berbentuk corporation (korporasi) yang memiliki sebagian dari saham-saham beberapa badan usaha.[1]
    2. Munir Fuady: Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.[2]
    3. Emmy Pangaribuan Simanjuntak: Holding company atau perusahaan induk merupakan sebuah perusahaan sentral yang mempunyai tujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain, untuk mengatur satu hal atau berjumlah lebih pada perusahaan lain tersebut.[3]

    Walaupun di Indonesia tidak ada pengaturan secara khusus yang membahas tentang holding company, dalam praktiknya, aturan pendirian holding company pada dasarnya tunduk pada UU PT dan perubahannya. Selain itu, syarat pendirian PT juga dapat Anda baca dalam Permenkumham 21/2021.

    Kemudian, yang dimaksud dengan subsidiary company atau anak perusahaan adalah perusahaan yang lebih dari separuh sahamnya dimiliki oleh perusahaan lain atau sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan lain.[4]

    Lebih lanjut sebagai informasi, suatu kesatuan ekonomi yang tersusun dari perusahaan-perusahaan berbadan hukum mandiri yang dipandang sebagai induk dan anak perusahaan disebut dengan perusahaan grup.[5]

     

    Hubungan Hukum Holding Company dengan Subsidiary Company

    Hubungan antara holding company dengan subsidiary company mencakup prinsip separate entity (entitas yang terpisah) serta limited liability (tanggung jawab terbatas).

    Separate entity adalah prinsip yang menyatakan bahwa pemegang saham tidak dapat memiliki maupun mengalihkan kekayaan yang dimiliki oleh perseroan kepada pihak   ketiga. Sehingga, harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (“PT”)  menjadi  milik PT seutuhnya yang mengakibatkan PT wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul dengan menggunakan harta kekayaan PT tanpa menggunakan harta kekayaan dari organ PT. Sedangkan limited liability adalah tanggung jawab yang terbatas berlaku bagi masing-masing organ pada PT di mana direksi maupun komisaris wajib melakukan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan maupun pada Anggaran Dasar Rumah Tangga PT.[6]

    Kedua prinsip tersebut diatur dalam Pasal 3 UU PT sebagai berikut:

    1. Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
      1. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
      2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
      3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
      4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

    Namun, meskipun ada prinsip separate entity dan limited liability, terdapat pengecualian prinsip tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT yang dikenal dengan piercing the corporate veil.

    Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan antara perusahaan induk dengan anak perusahaan dapat Anda baca pada artikel Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan.

     

    Derajat Pengendalian Induk Perusahaan terhadap Anak Perusahaan

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai anak perusahaan yang menjalankan pekerjaan induk perusahaan, pada dasarnya hal tersebut berkaitan dengan derajat pengendalian induk perusahaan terhadap anak perusahaan. Menurut Sulistiowati, secara umum, derajat pengendalian tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dominasi dan pengaruh. Berikut masing-masing penjelasannya:[7]

    1. Derajat Pengendalian sebagai Pengaruh

    Induk perusahaan hanya mempengaruhi kebijakan strategik anak perusahaan, sehingga anak perusahaan memiliki kemandirian untuk menjalankan pengurusan perseroan sehari-hari.

     

    1. Derajat Pengendalian sebagai Dominasi

    Derajat pengendalian sebagai dominasi induk terhadap anak perusahaan, adalah ketika induk perusahaan memberikan instruksi yang harus dijalankan oleh anak perusahaan, sehingga menyebabkan seluruh pengurusan anak perusahaan ditujukan untuk kepentingan perusahaan grup. Anak perusahaan seolah-olah kehilangan kemandirian untuk melakukan pengurusan untuk kepentingan anak perusahaan yang bersangkutan. Dalam pengertian lain, anak perusahaan semakin tidak mandiri atau bahkan kehilangan kemandiriannya ketika induk perusahaan mendominasi pengurusan anak perusahaan karena hanya menjadi instrumen atau bayang-bayang induk perusahaan.[8]

    Untuk mempermudah pemahaman sekaligus menyambung pertanyaan Anda, berikut kami berikan satu contoh pengendalian perusahaan induk, misalnya terhadap Persekutuan Komanditer/CV.[9]

    Dalam menjalankan perannya, perusahaan induk mengendalikan dan mengkoordinasikan anak-anak perusahaan dalam suatu kesatuan ekonomi. Pengendalian perusahaan induk terhadap anak perusahaan dapat dilihat dari beberapa contoh aspek di mana perusahaan induk diizinkan:[10]

    1. mengangkat anggota direksi dan/atau dewan komisaris pada anak perusahaan;
    2. mempengaruhi pembuatan kebijakan anak perusahaan;
    3. mempengaruhi kepentingan usaha anak perusahaan, dan lain-lain.

    Keterkaitan perusahaan induk dan anak perusahaan dapat memberikan kebebasan dan ruang kepada perusahaan induk untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan anak-anak perusahaan yang telah didirikannya. Artinya, pimpinan sentral perusahaan induk menggambarkan kemungkinan melaksanakan hak atau pengaruh yang bersifat menentukan. Berdasarkan hal tersebut, maka pengendalian perusahaan induk yang berbentuk PT terhadap anak perusahaan yang berbentuk CV diperlukan untuk menjamin keberlangsungan dari perusahaan grup. Pengendalian tersebut tidak menghapuskan kemandirian dari anak perusahaan, melainkan hanya kebijakan strategis dari perusahaan induklah yang harus diutamakan.[11]

     

    Induk Perusahaan sebagai Pimpinan Sentral

    Selanjutnya, sebagai suatu induk perusahaan yang kegiatan utamanya adalah melaksanakan investasi dan pengawasan pada anak perusahaan, maka ada beberapa ketentuan dalam UU PT dan perubahannya yang perlu diperhatikan, baik dari induk perusahaan maupun anak perusahaan yang berada di bawah pengawasannya. Menurut Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, ketentuan yang memerlukan perhatian khusus adalah sebagai berikut (hal. 20):

    1. Ketentuan mengenai batas-batas kewenangan dan tanggung jawab Direksi, Komisaris dan pemegang saham. Sebagai contoh Pasal 97 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, yang dilakukan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.[12]
    2. Ketentuan mengenai merger,[13] konsolidasi[14] dan akuisisi[15] yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
    3. Ketentuan mengenai kepemilikan saham, misalnya aturan mengenai perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PT.
    4. Ketentuan mengenai treasury stock (pembelian kembali saham), yaitu perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 UU PT.
    5. Ketentuan mengenai penjaminan saham dan jual beli saham. Berkaitan dengan jual beli saham, ada proses dan aturan yang harus ditaati dalam UU PT maupun Anggaran Dasar Perseroan, seperti halnya yang diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 UU PT.

    Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami induk perusahaan memegang posisi sentral dalam struktur pengambilan keputusan perusahaan. Dengan demikian, induk perusahaan berhak melakukan pengawasan dan memberikan instruksi terhadap anak perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan. Posisi pimpinan sentral ini menggambarkan suatu kemungkinan melaksanakan hak atau pengaruh yang bersifat menentukan. Sehingga, pelaksanaan pengaruh dalam perusahaan grup dapat bersifat mengurangi dan atau mendominasi hak perusahaan lain.[16]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

     

    Referensi:

    1. Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. Perseroan Terbatas. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000;
    2. Emmy Pangaribuan Simanjuntak. Seri Hukum Dagang: Perusahaan Kelompok (Group Company /Concern). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1997;
    3. Julio Thimotius Kapitan Smaud Natun. Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN. Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 12, No. 1, 2019;
    4. M. Manullang. Pengantar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: BLKM, 1984;
    5. Munir Fuady. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999;
    6. Ni Komang Nea Adiningsih dan Marwanto. Tanggungjawab Organ Perseroan Terbatas (PT) dalam Hal Kepailitan. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7, No. 6, 2019;
    7. Sahur Ramsay. Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan dalam Perusahaan Grup. Jurnal Justisi, Vol. 8, No. 3, 2022;
    8. Sri Dana dan Ida Bagus Wyasa Putra. Analisis Hukum Antara Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas dengan Anak Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 4, 2022;
    9. Sulistiowati. Tanggung Jawab Hukum pada Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2013.

    [1] M. Manullang. Pengantar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: BLKM, 1984, hal. 70

    [2] Munir Fuady. Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999, hal. 84

    [3] Emmy Pangaribuan Simanjuntak. Seri Hukum Dagang: Perusahaan Kelompok (Group Company /Concern). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1997, hal. 7

    [4] Julio Thimotius Kapitan Smaud Natun. Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN. Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 12, No. 1, 2019, hal. 4

    [5] Sulistiowati. Tanggung Jawab Hukum pada Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2013, hal. 16

    [6] Ni Komang Nea Adiningsih dan Marwanto. Tanggungjawab Organ Perseroan Terbatas (PT) dalam Hal Kepailitan. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7, No. 6, 2019, hal. 3

    [7] Sulistiowati. Tanggung Jawab Hukum pada Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2013, hal. 37

    [8] Sahur Ramsay. Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan dalam Perusahaan Grup. Jurnal Justisi, Vol. 8, No. 3, 2022, hal. 219

    [9] Sri Dana dan Ida Bagus Wyasa Putra. Analisis Hukum Antara Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas dengan Anak Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 4, 2022, hal. 832

    [10] Sri Dana dan Ida Bagus Wyasa Putra. Analisis Hukum Antara Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas dengan Anak Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 4, 2022, hal. 832

    [11] Sri Dana dan Ida Bagus Wyasa Putra. Analisis Hukum Antara Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas dengan Anak Perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 4, 2022, hal. 832

    [12] Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [13] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU PT

    [14] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 10 UU PT

    [15] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU PT

    [16] Sulistiowati. Tanggung Jawab Hukum pada Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2013, hal. 23

    Tags

    hukum perusahaan
    uu perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!