Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
[1]
Namun, perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan PP 47/2012, kewajiban melaksanakan TJSL hanya ditujukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam (“SDA”) berdasarkan undang-undang.
[2]
Yang dimaksud dengan PT yang menjalankan kegiatan usaha yang di bidang SDA adalah PT yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, sedangkan PT yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan SDA adalah PT yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.
[3]
Sehingga, meskipun suatu PT tidak menjalankan usaha di bidang SDA, apabila kegiatan usaha yang dilakukan berakibat pada kerusakan lingkungan atau menurunnya fungsi kemampuan SDA, PT tersebut wajib melaksanakan TJSL.
Pembedaan kewajiban terhadap PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan SDA tersebut, menurut pandangan Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 disebabkan karena PT yang mengelola SDA berkaitan dengan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 sehingga negara berhak untuk mengatur secara berbeda (hal. 96).
Selain itu, MK juga berpendapat bahwa kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial juga berlaku terhadap badan usaha lain seperti Koperasi, CV, Firma, dan Usaha Dagang berdasarkan ketentuan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) (hal. 96).
Besaran Dana TJSL Perusahaan Setiap Tahunnya
Baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSL.
Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Meski demikian, dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah (“Perda”).
Pasal 23 ayat (1) Perda Kaltim 3/2013 mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan TJSL dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.
Dengan demikian, kami sarankan agar Anda mencari tahu lebih lanjut Peraturan Daerah di tempat domisili perusahaan Anda yang mengatur tentang TJSL untuk mengetahui ketentuan alokasi dana TJSL lebih lanjut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[2] Pasal 3 ayat (1) PP 47/2012
[3] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 47/2012