KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Peraturan Perusahaan Berlaku Surut?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Peraturan Perusahaan Berlaku Surut?

Bisakah Peraturan Perusahaan Berlaku Surut?
Advent Kristanto Nababan, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Peraturan Perusahaan Berlaku Surut?

PERTANYAAN

Jika seorang karyawan melakukan kesalahan yang termasuk dalam pelanggaran mendesak sebelum adendum peraturan perusahaan pasal pelanggaran mendesak tersebut disahkan, apakah tetap dapat diproses?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Suatu peraturan perusahaan baru berlaku setelah disahkan oleh menteri atau pejabat yang berwenang. Hal tersebut juga berlaku terhadap adendumnya.

    Lalu, apakah peraturan perusahaan dan adendumnya bisa berlaku surut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Waktu Berlakunya Peraturan Perusahaan dan Adendumnya

    Peraturan perusahaan menuru Pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 1 angka 1 Permenaker 28/2014 adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

    Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

    Adapun syarat peraturan perusahaan adalah memuat sekurang-kurangnya:[1]

    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
    3. syarat kerja;
    4. tata tertib perusahaan;
    5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan; dan
    6. hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

    Selain memuat isi sebagaimana disebutkan di atas, suatu peraturan perusahaan juga harus disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga terkait dengan keberlakukan peraturan perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 108 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

    Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) Permenaker 28/2014 menyebutkan mengenai pengesahan peraturan perusahaan dilakukan oleh:

    1. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 wilayah kabupaten/kota;
    2. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 kabupaten/kota dalam 1 provinsi;
    3. Direktur jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 provinsi.

    Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai adendum peraturan perusahaan kami maknai sebagai perubahan peraturan perusahaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenaker 28/2014 yang menyebutkan:

    1. Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi peraturan perusahaan dalam tenggang waktu masa berlakunya peraturan perusahaan, maka dalam hal perubahan tersebut menjadi lebih rendah dari peraturan perusahaan sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut harus disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh.
    2. Perubahan peraturan perusahaan tersebut harus mendapat pengesahan kembali dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Permenaker 28/2014.

    Perlu dicatat bahwa apabila perubahan peraturan perusahaan tidak mendapatkan pengesahan, maka perubahan tersebut dianggap tidak ada.[2]

    Dengan demikian, peraturan perusahaan akan berlaku secara sah setelah mendapat pengesahan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Begitu pula jika ada adendum atau perubahan peraturan perusahaan, juga harus mendapat pengesahan kembali dari pejabat yang ditunjuk.

    Baca juga: Akibat Jika Peraturan Perusahaan Tidak Disahkan oleh Menaker

    Bisakah Peraturan Perusahaan Berlaku Surut?

    Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa dalam hukum dikenal asas non retroaktif. Asas non retroaktif menurut Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hariej dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum (hal. 154) adalah asas hukum umum yang secara implisit mensyaratkan bahwa hukum tidaklah boleh berlaku surut.

    Terkait dengan asas non retroaktif, khususnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, diatur dalam ketentuan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi:

    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.  

    Lantas, apakah peraturan perusahaan dapat dikategorikan sebagai hukum? Menurut Sudikno Mertokusumo dalam buku Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (hal. 40) hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

    Baca juga: Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

    Maka, peraturan perusahaan yang memuat peraturan dalam lingkup perusahaan (kehidupan bersama) terkait dengan tingkah laku dan memuat suatu sanksi (ada tata tertib perusahaan), maka dapat dikategorikan sebagai hukum.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa peraturan perusahaan sebagai hukum, tidak dapat berlaku surut. Artinya peraturan perusahaan yang disahkan saat ini tidak boleh diberlakukan terhadap perbuatan di masa lalu atau sebelum berlakunya peraturan perusahaan.

    Begitu pula terhadap adendum suatu peraturan perusahaan juga tidak dapat berlaku surut. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, karyawan yang melakukan kesalahan yang termasuk dalam pelanggaran mendesak sebelum adendum peraturan perusahaan disahkan, maka karyawan tersebut tidak dapat diproses menggunakan ketentuan dalam adendum tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

    Referensi:

    1. Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Cetakan Kedua. Yogyakarta: Liberty, 2005;
    2. Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Yogyakarta: Red & White Publishing, 2021.

    [1] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”)

    [2] Pasal 12 ayat (3) Permenaker 28/2014

    Tags

    ketenagakerjaan
    peraturan perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!