KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Tanah Hak Pengelolaan Menjadi Hak Milik?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bisakah Tanah Hak Pengelolaan Menjadi Hak Milik?

Bisakah Tanah Hak Pengelolaan Menjadi Hak Milik?
Chantry Dhityaenggarwangi, S.H.Prisma & Co.
Prisma & Co.
Bacaan 10 Menit
Bisakah Tanah Hak Pengelolaan Menjadi Hak Milik?

PERTANYAAN

Apakah tanah yang berstatus hak pengelolaan bisa jadi hak milik? Apakah aman jika saya beli tanah SHM di atas tanah hak pengelolaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    HPL atau hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan. Adapun, hak pengelolaan dapat berasal dari tanah negara atau tanah ulayat.

    Tanah yang berstatus hak pengelolaan dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan cara diberikan hak atas tanah, tetapi hanya meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai. Namun, apakah tanah hak pengelolaan bisa menjadi hak milik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Hak Pengelolaan

    Pada dasarnya dalam UU PA tidak disebutkan secara spesifik mengenai apa itu hak pengelolaan. Definisi mengenai hak pengelolaan diterangkan dalam Pasal 1 ayat (3) PP 18/2021 yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Pemecahan Sertifikat Tanah karena Warisan

    Cara Pemecahan Sertifikat Tanah karena Warisan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

    Hak pengelolaan (“HPL”) berasal dari tanah negara atau tanah ulayat yang ditetapkan dengan keputusan menteri.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak pengelolaan yang berasal dari tanah negara diberikan kepada:[2]

    1. instansi pemerintah pusat;
    2. pemerintah daerah;
    3. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
    4. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
    5. badan bank tanah; atau
    6. badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

    Sedangkan bagi HPL yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan untuk masyarakat hukum adat.[3]

    Salah satu kewenangan dari pemegang HPL yaitu menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah HPL untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.[4]

    Tanah HPL yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah. HPL yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian ataupun seluruhnya dapat diberikan dalam bentuk hak guna usaha (“HGU”), hak guna bangunan (“HGB”) dan/atau hak pakai.[5]

    Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas HPL berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah HPL.[6]

    Bisakah Hak Pengelolaan Diberikan Hak Milik?

    Tanah HPL memiliki beberapa sifat di antaranya yaitu tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, kecuali pada tanah HPL tersebut diberikan hak atas tanah yang dikerjasamakan dengan pihak lain.[7]

    Namun demikian, HPL dapat dilakukan pelepasan atau penghapusan. Pelepasan hak adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya menjadi tanah negara atau tanah ulayat.[8] Artinya, jika terjadi pelepasan HPL, maka tanah menjadi tanah negara atau tanah ulayat.

    Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PP 18/2021, HPL hanya dapat dilakukan pelepasan oleh pemegang HPL yaitu dalam hal diberikan hak milik, untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Hal demikian juga diatur pada Pasal 42 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 bahwa HPL hanya dapat dilepaskan dalam hal:

    1. diberikan hak milik;
    2. untuk kepentingan umum; atau
    3. dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat.

    Terhadap pelepasan HPL untuk diberikan hak milik, maka pemegang HPL memberikan surat persetujuan pemberian hak milik atas bagian tanah HPL.[9] Selain itu, pelepasan HPL dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada menteri.[10]

    Adapun, penghapusan HPL dilakukan atas dasar:[11]

    1. dibatalkan haknya oleh menteri karena cacat administrasi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    2. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
    3. dilepaskan untuk kepentingan umum;
    4. dicabut berdasarkan undang-undang;
    5. diberikan hak milik;
    6. ditetapkan sebagai tanah telantar; atau
    7. ditetapkan sebagai tanah musnah.

    Dalam hal tanah HPL diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah HPL tersebut hapus dengan sendirinya. Hapusnya HPL dengan sendirinya karena diberikan hak milik tersebut hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.[12]  

    Hapusnya HPL berakibat pada tanah menjadi tanah negara atau sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jika tanah HPL di atas tanah ulayat, maka hapusnya HPL mengakibatkan tanah kembali ke dalam pengusahaan masyarakat hukum adat.[13]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tanah HPL dapat diberikan hak milik dengan syarat yaitu HPL tersebut dilakukan pelepasan/penghapusan. Adapun terkait dengan pertanyaan selanjutnya, berdasarkan penjelasan di atas, perlu kami sampaikan bahwa ketika suatu tanah telah diberikan hak milik (dibuktikan dengan SHM), maka hak pengelolaannya telah dilepaskan atau dihapuskan. Sehingga, statusnya bukan lagi sebagai tanah HPL.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah;
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

    [1] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) PP 18/2021

    [3] Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021

    [4] Pasal 7 ayat (1) huruf b PP 18/2021

    [5] Pasal 138 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) dan Pasal 8 ayat (1) PP 18/2021

    [6] Pasal 138 ayat (5) Perppu Cipta Kerja

    [7] Pasal 12 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 13 ayat (1) PP 18/2021

    [8] Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Permen ATR/Kepala BPN 18/2021”)

    [9] Pasal 45 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN 18/2021

    [10] Pasal 12 ayat (5) PP 18/2021

    [11] Pasal 14 ayat (1) huruf e PP 18/2021

    [12] Pasal 140 Perppu Cipta Kerja

    [13] Pasal 15 PP 18/2021

    Tags

    hak milik
    hak pengelolaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!