KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ajakan Boikot Produk Israel di Indonesia, Adakah Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ajakan Boikot Produk Israel di Indonesia, Adakah Hukumnya?

Ajakan Boikot Produk Israel di Indonesia, Adakah Hukumnya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ajakan Boikot Produk Israel di Indonesia, Adakah Hukumnya?

PERTANYAAN

Belakangan banyak mencuat ajakan boikot produk pro Israel. Bahkan telah ada sejumlah daftar produk pro Israel bertebaran di media sosial. Fatwa MUI pun yang baru saja diterbitkan mengharamkan produk pro Israel. Sebenarnya adakah hukumnya memboikot produk?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ada sejumlah aspek hukum yang patut diperhatikan terkait seruan atau ajakan boikot produk pro Israel atau produk Israel di Indonesia, antara lain terkait ketentuan barang dilarang impor, waralaba, hingga anti monopoli. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Fatwa MUI tentang Boikot Produk Pro Israel

    Perlu Anda ketahui menurut KBBI, boikot artinya adalah tolak kerja sama. Sedangkan menurut KBBI, pengertian memboikot adalah bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dan sebagainya).

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Ketentuan Impor Snack di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Impor <i>Snack</i> di Indonesia

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, benar bahwa belakangan ini marak ujaran atau seruan untuk memboikot produk Israel di Indonesia melalui media sosial yang bahkan disertai dengan apa saja daftar produk pro Israel. Hal ini lantaran konflik antara Israel dan Palestina yang mengakibatkan banyak korban luka-luka dan bahkan meninggal dunia.

    Merespon konflik antara Israel dan Palestina serta ajakan boikot produk Israel di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI No. 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut yaitu:

    1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
    2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
    3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
    4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

    Selanjutnya terdapat rekomendasi fatwa MUI yang isinya sebagai berikut:

    1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
    2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
    3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

    Namun bagaimana kedudukan fatwa MUI di Indonesia? Disarikan dari Kedudukan Fatwa MUI dalam Sistem Hukum Indonesia, fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sehingga, fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri.

    Hukumnya Boikot Produk Pro Israel

    Kami akan menerangkan satu per satu aspek hukum dari pemboikotan produk pro Israel atau produk Israel di Indonesia sebagaimana Anda tanyakan. Pertama, apabila diasumsikan produk yang dimaksud merupakan produk impor atau asing, perlu Anda ketahui bahwa terdapat sejumlah ketentuan barang dilarang impor meliputi:[1]

    1. gula dengan jenis tertentu;
    2. beras dengan jenis tertentu;
    3. bahan perusak lapisan ozon;
    4. kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
    5. barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
    6. bahan obat dan makanan tertentu;
    7. bahan berbahaya dan beracun (B3);
    8. limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
    9. perkakas tangan (bentuk jadi); dan
    10. alat kesehatan yang mengandung merkuri.

    Lebih lanjut, rincian barang dilarang impor dapat Anda lihat dalam Lampiran II Permendag 40/2022. Sementara itu, pihak importir juga harus memenuhi kriteria perizinan berusaha di bidang impor sebagaimana diatur dalam Permendag 20/2021 dan perubahannya.

    Kedua, selain ketentuan barang dilarang impor, ajakan boikot produk pro Israel erat kaitannya dengan franchise atau waralaba asing. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.[2] Pemberi waralaba salah satunya bisa berasal dari luar negeri.[3]

    Adapun ketentuan penyelenggaraan waralaba juga harus tunduk pada PP 42/2007 dan Permendag 71/2019. Waralaba sendiri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[4]

    1. Memiliki Ciri Khas Usaha

    Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya soal sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.

    1. Terbukti Sudah Memberikan Keuntungan

    Menunjuk pada pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki yang kurang lebih 5 tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.

    1. Memiliki Standar Atas Pelayanan dan Barang dan/atau Jasa yang Ditawarkan yang Dibuat Secara Tertulis

    Suatu usaha membutuhkan standar tertulis supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standar Operasional Prosedur).

    1. Mudah Diajarkan dan Diaplikasikan

    Mudah dilaksanakan oleh penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan dari pemberi waralaba.

    1. Adanya Dukungan yang Berkesinambungan

    Dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.

    1. Hak Kekayaan Intelektual yang Telah Terdaftar

    Seperti merek, hak cipta, paten, lisensi, dan/atai rahasia dagang yang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran.

    Dengan demikian, sepanjang produk asing tersebut masih memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti penyelenggaraan waralaba atau tidak termasuk barang dilarang impor, maka produk tersebut tetap dapat diperdagangkan di Indonesia.

    Ketiga, ajakan boikot produk pro Israel ini juga berkaitan dengan pemboikotan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Anti Monopoli menyebutkan:

    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

    Bahkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:[5]

    1. Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
    2. Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

    Atas pelanggaran Pasal 10 UU Anti Monopoli, Komisi dapat mengenakan tindakan administratif berupa penetapan pembatalan perjanjian baik pada sebagian atau keseluruhannya.[6]

    Selain pembatalan perjanjian, dapat pula dikenakan denda dengan ketentuan:[7]

    1. paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang; atau
    2. paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

    Dengan demikian, sepanjang seruan atau ajakan boikot produk Israel di Indonesia tidak mengarah pada pelanggaran UU Anti Monopoli, maka aksi seruan atau ajakan tersebut bukanlah suatu pelanggaran hukum, dan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menyikapinya secara bijak.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami hukumnya boikot produk Israel di Indonesia, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba;
    6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

    Referensi:

    1. Boikot, yang diakses pada 13 November 2023, pukul 21.00 WIB;
    2. Memboikot, yang diakses pada 13 November 2023, pukul 21.02 WIB;
    3. Fatwa MUI No. 83/2023, yang diakses pada 13 November 2023, pukul 21.10 WIB;

    [1] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”)

    [3] Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba

    [4] Pasal 3 PP 42/2007 dan penjelasannya

    [5] Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”)

    [6] Pasal 118 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 47 ayat (2) huruf a UU Anti Monopoli jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP 44/2021”)

    [7] Pasal 12 ayat (1) PP 44/2021

    Tags

    anti monopoli
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!