Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
- Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh PPK.
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Nasional (“BKN”).
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
- Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
- Mutasi PNS antar instansi pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
- Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
- Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk instansi pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk instansi daerah.
- Instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.
- Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antarinstansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
- Mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
- Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi pns dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
- Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
- Selain mutasi karena tugas dan /atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.
- kompetensi;
- pola karier;
- pemetaan pegawai;
- kelompok rencana suksesi (talent pool);
- perpindahan dan pengembangan karier;
- penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
- kebutuhan organisasi; dan
- sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
KLINIK TERBARU
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), Ini Dasar Hukum dan Ek...
Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?
Apa Itu Stalker dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?
Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!