Apakah sebuah instansi pendidikan boleh menahan ijazah dan akta kelahiran peserta didik dengan alasan jaminan agar tidak keluar di tengah masa pendidikan? Lalu bagaimana dengan ketentuan penahanan ijazah oleh perusahaan? Bolehkah menyepakati penahanan ijazah dalam perjanjian kerja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami, belum ada ketentuan di Indonesia yang mengatur instansi pendidikan yang menahan akta kelahiran peserta didik sebagai jaminan. Lalu, bagaimana dengan penahanan ijazah? Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Adapun hukum di Indonesia juga tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama perjanjian kerja memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu ijazah dan akta kelahiran.
Pengertian Ijazah
Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikbud 14/2017 disebutkan ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Adapun penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.[1]
Pengertian Akta Kelahiran
Kemudian, akta kelahiran/akta lahir adalah identitas diri seseorang yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Sebagai contoh, hak anak atas kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 UU 35/2014, yang berbunyi:
Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Surat keterangan kelahiran; suatu akta autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seorang anak dan dibuktikan dalam register catatan sipil.
Dari definisi di atas, dapat kami simpulkan bahwa akta kelahiran merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh badan atau instansi terkait yang diberikan kewenangan untuk membuatnya. Dalam akta tersebut dimuat beberapa informasi terkait kelahiran seseorang, yang meliputi identitas si pemilik akta dan identitas orang tuanya.
Mengenai akta kelahiran, Anda dapat membaca ketentuannya dalam UU Adminduk dan perubahannya.
Apakah Instansi Pendidikan Boleh Menahan Ijazah dan Akta Lahir?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah instansi pendidikan boleh menahan akta kelahiran? Sepanjang penelusuran kami, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur ketentuan instansi pendidikan yang menahan akta kelahiran sebagai jaminan. Walau demikian, dilihat dari definisi akta kelahiran, menurut hemat kami dalam hal instansi pendidikan memerlukan akta kelahiran peserta didik, perlu ditarik lebih jauh ke belakang mengenai alasan yang mendasar mengapa instansi pendidikan memerlukan akta lahir peserta didik tersebut. Mengingat akta kelahiran merupakan akta autentik dan hak seorang anak yang harus diberikan.
Lalu, bagaimana dengan penahanan ijazah? Pada dasarnya, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022.
Maka dari itu, instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik murid/peserta didik sebagai jaminan, dengan alasan apapun.
Walau demikian, dalam dunia kerja, praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja bukan merupakan hal yang baru. Berikut kami jelaskan mengenai ketentuan penahanan ijazah milik karyawan sebagai jaminan dalam perjanjian kerja.
Kesepakatan Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja
Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan. Dengan demikian dalam praktiknya, ijazah merupakan jaminan pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan.
Penahanan ijazah pada umumnya diatur dalam perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]
Sepanjang penelusuran kami, hukum di Indonesia juga tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama perjanjian kerja memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdatajo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar:
kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dari itu, jika perjanjian kerja disepakati kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan), maka ketentuan penahanan ijazah sebagai jaminan dalam perjanjian kerja sah karena perjanjian dilandaskan pada kesepakatan.
Selanjutnya, menurut Agus Yudha Hernoko dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, kesepakatan mengenai penahanan ijazah muncul atas dasar kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagai salah satu asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak (hal. 108). Lalu, pada dasarnya asas kebebasan berkontrak tidak dapat dipisahkan dengan asas iktikad baik (good faith), karena walaupun kedua asas tersebut keberadaannya mandiri dan berdiri setara satu sama lain, asas-asas dalam hukum kontrak saling mengisi dan melengkapi suatu kontrak/perjanjian.[3]
Adapun asas kebebasan berkontrak dan iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari artikel Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?, Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa agar kesepakatan penahanan ijazah memenuhi asas iktikad baik, terdapat beberapa ketentuan yang sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, yaitu:
Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum karyawan agar dapat menuntut haknya atas ijazah yang ditahan perusahaan.
Bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja.
Pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
[3] Fitra Hudaningrum. Hubungan antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sunt Servanda, dan Itikad Baik. Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, 2014, hal. 49