KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Instansi Pendidikan Menahan Ijazah dan Akta Lahir?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Instansi Pendidikan Menahan Ijazah dan Akta Lahir?

Bolehkah Instansi Pendidikan Menahan Ijazah dan Akta Lahir?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Instansi Pendidikan Menahan Ijazah dan Akta Lahir?

PERTANYAAN

Apakah sebuah instansi pendidikan boleh menahan ijazah dan akta kelahiran peserta didik dengan alasan jaminan agar tidak keluar di tengah masa pendidikan? Lalu bagaimana dengan ketentuan penahanan ijazah oleh perusahaan? Bolehkah menyepakati penahanan ijazah dalam perjanjian kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, belum ada ketentuan di Indonesia yang mengatur instansi pendidikan yang menahan akta kelahiran peserta didik sebagai jaminan. Lalu, bagaimana dengan penahanan ijazah? Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

    Adapun hukum di Indonesia juga tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama perjanjian kerja memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu ijazah dan akta kelahiran.

    Pengertian Ijazah

    Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

    Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikbud 14/2017 disebutkan ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Adapun penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan.[1]

    Pengertian Akta Kelahiran

    Kemudian, akta kelahiran/akta lahir adalah identitas diri seseorang yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Sebagai contoh, hak anak atas kelahiran ini dijamin oleh Pasal 27 UU 35/2014, yang berbunyi:

    1. Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.

    2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

    3. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

    4. Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

    Disarikan dari artikel Risiko Hukum Mengubah Keterangan dalam Akta Kelahiran, M. Marwan dan Jimmy P. mendefinisikan akta kelahiran sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Surat keterangan kelahiran; suatu akta autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seorang anak dan dibuktikan dalam register catatan sipil.

    Dari definisi di atas, dapat kami simpulkan bahwa akta kelahiran merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh badan atau instansi terkait yang diberikan kewenangan untuk membuatnya. Dalam akta tersebut dimuat beberapa informasi terkait kelahiran seseorang, yang meliputi identitas si pemilik akta dan identitas orang tuanya.

    Mengenai akta kelahiran, Anda dapat membaca ketentuannya dalam UU Adminduk dan perubahannya.

    Apakah Instansi Pendidikan Boleh Menahan Ijazah dan Akta Lahir?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah instansi pendidikan boleh menahan akta kelahiran? Sepanjang penelusuran kami, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur ketentuan instansi pendidikan yang menahan akta kelahiran sebagai jaminan. Walau demikian, dilihat dari definisi akta kelahiran, menurut hemat kami dalam hal instansi pendidikan memerlukan akta kelahiran peserta didik, perlu ditarik lebih jauh ke belakang mengenai alasan yang mendasar mengapa instansi pendidikan memerlukan akta lahir peserta didik tersebut. Mengingat akta kelahiran merupakan akta autentik dan hak seorang anak yang harus diberikan.

    Lalu, bagaimana dengan penahanan ijazah? Pada dasarnya, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022.

    Maka dari itu, instansi pendidikan dilarang untuk menahan ijazah milik murid/peserta didik sebagai jaminan, dengan alasan apapun.

    Walau demikian, dalam dunia kerja, praktik penahanan ijazah asli sebagai syarat kerja bukan merupakan hal yang baru. Berikut kami jelaskan mengenai ketentuan penahanan ijazah milik karyawan sebagai jaminan dalam perjanjian kerja.

    Kesepakatan Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja

    Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan. Dengan demikian dalam praktiknya, ijazah merupakan jaminan pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan.

    Penahanan ijazah pada umumnya diatur dalam perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[2]

    Sepanjang penelusuran kami, hukum di Indonesia juga tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama perjanjian kerja memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar:

    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Maka dari itu, jika perjanjian kerja disepakati kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan), maka ketentuan penahanan ijazah sebagai jaminan dalam perjanjian kerja sah karena perjanjian dilandaskan pada kesepakatan.

    Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Selanjutnya, menurut Agus Yudha Hernoko dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, kesepakatan mengenai penahanan ijazah muncul atas dasar kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagai salah satu asas yang menduduki posisi sentral dalam hukum kontrak (hal. 108). Lalu, pada dasarnya asas kebebasan berkontrak tidak dapat dipisahkan dengan asas iktikad baik (good faith), karena walaupun kedua asas tersebut keberadaannya mandiri dan berdiri setara satu sama lain, asas-asas dalam hukum kontrak saling mengisi dan melengkapi suatu kontrak/perjanjian.[3]

    Adapun asas kebebasan berkontrak dan iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yaitu:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari artikel Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?, Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial sekaligus mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa agar kesepakatan penahanan ijazah memenuhi asas iktikad baik, terdapat beberapa ketentuan yang sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, yaitu:

    1. Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum karyawan agar dapat menuntut haknya atas ijazah yang ditahan perusahaan.
    2. Bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja.
    3. Pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional;
    7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
    8. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

    Referensi:

    1. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010;
    2. Fitra Hudaningrum. Hubungan antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sunt Servanda, dan Itikad Baik. Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, 2014.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional

    [2] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [3] Fitra Hudaningrum. Hubungan antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sunt Servanda, dan Itikad Baik. Jurnal Repertorium, Vol. 1, No. 2, 2014, hal. 49

    Tags

    ijazah
    akta kelahiran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!