Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pentingnya Persetujuan Mempelai dalam Perkawinan
Persetujuan ini penting mengingat perkawinan bertujuan agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
[1]
Menurut Pasal 16 ayat (2) KHI, bentuk persetujuan calon mempelai perempuan dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan, atau isyarat, tapi dapat juga berupa diam, dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Adapun bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu, persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
[2]
Bila perkawinan tersebut tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai, maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
[3] Bahkan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dapat dibatalkan.
[4]
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa baik menurut hukum perkawinan nasional maupun hukum Islam, perkawinan harus dilangsungkan atas dasar kesepakatan dari kedua calon mempelai. Jika ada salah satu calon mempelai yang tidak sepakat, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.
Wasiat
Lantas, bagaimana jika perkawinan tersebut dikehendaki oleh orang tua dan tertuang dalam wasiat, sebagaimana yang Anda tanyakan?
Sepanjang penelusuran kami, wasiat diatur dalam Buku II KHI tentang Hukum Kewarisan. Pasal 171 huruf f KHI mendefinisikan wasiat sebagai pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Jika ditelusuri lebih jauh, pengaturan wasiat diatur dalam Al Qur’an, yakni dalam QS. Al Baqarah ayat 180 yang artinya sebagai berikut:
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Terhadap ayat tersebut, Kementerian Agama (“Kemenag”) dalam
Qur’an Kemenag memberikan tafsir
ringkas sebagai berikut:
Diwajibkan atas kamu, wahai orang-orang yang beriman, apabila tanda-tanda maut atau kematian hendak menjemput seseorang di antara kamu seperti usia tua, rambut memutih, gigi rontok, kulit mengendur, jika dia meninggalkan harta yang banyak, maka hendaknya berwasiat dan memberi pesan yang disampaikan kepada orang lain untuk dilaksanakan setelah kamu meninggal dunia. Wasiat tersebut adalah untuk kedua orang tua yang terhalang menerima waris, karena beda agama atau hamba sahaya/tawanan perang dan untuk karib kerabat yang tidak berhak mendapatkan harta warisan, dengan ketentuan wasiat tersebut dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak merugikan ahli waris. Supaya tidak merugikan ahli waris, maka wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkan oleh pemberi wasiat. Ketentuan hukum wasiat ini sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa yang menaati perintah Allah.
Lebih lanjut, Pasal 197 ayat (2) KHI mengatur beberapa kondisi dimana wasiat menjadi batal, yakni jika orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
Mengetahui adanya wasiat tersebut tetapi ia menolak untuk menerimanya;
Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pada dasarnya substansi wasiat yang diatur secara hukum adalah wasiat mengenai harta pewaris, yang ditujukan bagi orang-orang yang tidak dapat menerima harta waris, baik karena terhalang menerima waris, berbeda agama, dan lain sebagainya, dengan ketentuan maksimal 1/3 harta.
Selain itu, dimungkinkan bagi penerima wasiat untuk menolak wasiat yang ditujukan padanya. Akibatnya, wasiat tersebut menjadi batal.
Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan di atas, kami berpendapat bahwa wasiat yang berisi permintaan agar penerima wasiat menikahi orang yang dikehendaki pewasiat tidak diatur dalam hukum nasional/hukum positif.
Wajibkah Memenuhi Wasiat Perjodohan?
Adapun menurut hukum Islam, jika dikembalikan kepada kaidah fikih muamalah kontemporer, pada dasarnya hukum asal praktik muamalah adalah mubah/boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan hukum kebalikannya. Sehingga, pewaris boleh-boleh saja meminta orang yang ditunjuk untuk menikah dengan seseorang yang dikehendaki si pewaris dalam wasiatnya, selama hal yang diminta tersebut tidak melanggar syariat.
Lalu, apakah orang yang ditunjuk dalam wasiat wajib melaksanakan wasiat tersebut? Jika merujuk pada ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf b KHI, penerima wasiat dapat menolak wasiat yang ditujukan padanya.
Tapi, untuk menilai lebih lanjut, ada baiknya kita merujuk pada al ahkam al khamsah (penggolongan hukum yang lima), sebagaimana diterangkan Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam (hal. 17). Dalam buku ini, dijelaskan bahwa Imam Syafi’i menggolongkan al-ahkam al-khamsah menjadi:
Fardh/wajib, adalah perbuatan yang dilakukan atas perintah. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Sunah/mandub, adalah perbuatan yang dilakukan atas dasar anjuran. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Ibahah atau mubah, adalah kebolehan. Suatu perbuatan boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan. Baik dikerjakan atau tidak, tidak mendapat pahala atau dosa.
Makruh atau larangan ringan, adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan, namun bila dilakukan tidak diancam dengan hukuman atau dosa. Apabila perbuatan tersebut ditinggalkan, maka mendapat pahala.
Haram atau larangan, adalah perbuatan yang apabila dilakukan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala.
Bila dikaitkan dengan wasiat perjodohan, jika seseorang tersebut telah memenuhi syarat untuk menikah, sudah siap menikah, serta keduanya sama-sama sepakat dan rida untuk menikah, maka hukum melaksanakan wasiat tersebut menjadi
sunnah, mengingat menikah merupakan
sunnah Rasulullah SAW
[5] dan menyenangkan hati orang tua bernilai pahala.
Tapi, jika salah satu pihak tidak sepakat untuk menikah atau pihak perempuan masih terikat pernikahan dengan orang lain, maka hukum melaksanakan wasiat tersebut bisa berubah menjadi haram, mengingat perkawinan hanya dapat dilangsungkan atas kesepakatan kedua mempelai dan perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain dilarang untuk dinikahi.
[6]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, wajib tidaknya memenuhi wasiat tersebut tergantung pada kondisi yang melatarbelakanginya. Jika pemenuhan wasiat tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan bahaya/kerugian (mudharat), Anda berhak menolak wasiat tersebut. Untuk itu, ada baiknya Anda membahas persoalan ini baik-baik dengan keluarga Anda dan pihak-pihak terkait.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Al-Quran Al-Karim;
Ali Manshur, Hukum dan Etika Penikahan dalam Islam, (Malang: UB Press), 2017;
Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku bagi Umat Islam. (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia). 2014;
[1] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan
[3] Pasal 17 ayat (2) KHI
[5] HR. Ibnu Majah no. 1846, sebagaimana dikutip oleh Ali Manshur dalam
Hukum dan Etika Penikahan dalam Islam, (UB Press: Malang), 2017, hal. 46