Dalam hal seseorang diduga melakukan pelanggaran hukum dan perlu adanya penggeledahan, kita sebagai pihak yang digeledah, apakah diperbolehkan merekam/mendokumentasikan penggeledahan tersebut? Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dari aparat yang melakukan penggeledahan. Terima kasih.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya pihak yang digeledah mendokumentasikan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, sehingga menurut hemat kami, sah-sah saja jika pihak yang digeledah mendokumentasikannya untuk memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ada yang dimanipulasi dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis dan Prosedur Penggeledahan
Dari pertanyaan di atas kami coba perjelas bahwa penggeledahan yang dimaksud adalah penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi sebagai penyidik tindak pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan penggeledahan adalah proses, cara, perbuatan menggeledah; pemeriksaan (orang, rumah, dan sebagainya) untuk mencari sesuatu. Sedangkan dalam hukum acara pidana, penggeledahan dibagi dua yaitu penggeledahan badan dan rumah.
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan yang dimaksud dengan penggeledahan badan diatur dalam Pasal 1 angka 18 KUHAP, yang berbunyi:
Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Polisi sebagai penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap badan ataupun rumah seseorang menurut cara yang diatur dalam KUHAP, dengan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Tata cara penggeledahan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 33 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf d, dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dengan dilengkapi dengan:
Surat perintah penggeledahan; dan
Surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan sangat perlu dan mendesak
penggeledahan pakaian dan atau badan terhadap perempuan dilakukan oleh Polisi wanita/PNS Polri wanita/wanita yang dipercaya dan ditunjuk untuk diminta bantuannya oleh Penyidik/Penyidik pembantu.
Namun dalam hal tertentu pihak kepolisian dapat melakukan penggeledahan tanpa harus adanya surat izin dari Ketua Pengadilan bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (1) KUHAP.
Menyambung pertanyaan Anda, terkait apakah boleh pihak yang digeledah mendokumentasikan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pada dasarnya tidak ada aturan yang melarang hal tersebut, sehingga menurut hemat kami, sah-sah saja jika pihak yang digeledah mendokumentasikannya untuk memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak ada yang dimanipulasi dan sesuai dengan prosedur yang ada, dengan catatan bahwa informasi atau video yang direkam dipergunakan untuk dokumentasi pribadi dan sebagai bentuk pengawasan atas kerja kepolisian serta bukan untuk konsumsi publik seperti disebarluaskan di media sosial sehingga dapat diakses oleh publik.
Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat pengaturan yang tegas apakah perekaman video atau kejadian tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup salah satu pihak saja. Sebagai contoh, apakah ketika seseorang menaruh kamera tersembunyi dalam helm untuk merekam video atau kejadian termasuk perekaman yang sah atau tidak? Oleh karena itu, terkait masalah ini, menurut hemat kami, adanya persetujuan dari salah satu pihak sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan perekaman yang dimaksud karena tidak ada aturan yang mengatur pelarangan tersebut.
Namun, alangkah baiknya sebelum dilakukan penggeledahan, pihak yang digeledah menanyakan identitas petugas kepolisian terkait, untuk kepentingan apa dilakukan penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan dan surat tugas pihak kepolisian supaya kita dapat mengetahui tujuan dan adanya kewenangan penggeledahan tersebut. Jika hal tersebut tidak terpenuhi oleh pihak kepolisian maka kita berhak menolak untuk digeledah sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, kecuali dalam keadaan mendesak sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.