Anak saya masuk SMA. Tetapi seragamnya sangat mahal. Kemanakah saya bisa melaporkan kejadian ini karena saya merasa tidak wajar. Masa jilbab saja Rp300 ribu, totalnya hampir Rp3 juta.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, sekolah dilarang menjual seragam sekolah kepada peserta didik. Namun demikian, pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Lantas, apa langkah yang bisa ditempuh jika keberatan dengan seragam sekolah mahal?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Larangan Pihak Sekolah Menjual Seragam atau Bahan Seragam
Merujuk pada pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda tanyakan adalah mengenai wewenang sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam sekolah.
Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi:
Pasal 181
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Pasal 198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Sementara, dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.[2]
Ketentuan Pengadaan Seragam dan Bahan Seragam oleh Sekolah
Namun demikian, terdapat ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik atau siswa dalam Permendikbudristek 50/2022.
Pada prinsipnya, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.[3]
Namun demikian, dalam pengadaan pakaian seragam, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar oleh sekolah, maka pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:[4]
peringatan lisan;
peringatan tertulis;
penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara lebih khusus, pungutan seragam atau bahan seragam dalam tahapan penerimaan siswa didik baru (“PPDB”) diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2 Permendikbud 1/2021 yang menyatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarangmelakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Langkah Jika Sekolah Mewajibkan Siswa Beli Seragam
Jika pihak sekolah “memaksa” peserta didik untuk membeli seragam atau bahan seragam dalam proses PPDB, maka sekolah dapat dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kemendikbudristek dan/atau dinas pendidikan provinsi atau kabupaten kota.[5]
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap sekolah yang melanggar ketentuan tentang pengadaan seragam atau bahan seragam, kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.[6]
Pengaduan tersebut diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.