KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Ajukan Cerai Jika di KTP Berstatus Lajang

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Ajukan Cerai Jika di KTP Berstatus Lajang

Cara Ajukan Cerai Jika di KTP Berstatus Lajang
Arti Clara Br. Silaban, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Cara Ajukan Cerai Jika di KTP Berstatus Lajang

PERTANYAAN

Apakah bisa mengajukan perceraian tapi KTP-nya masih berstatus lajang dan belum mempunyai kartu keluarga? Bagaimana cara mengajukannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu diketahui bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP ataupun kartu keluarga. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.

    Lalu bagaimana jika perkawinan yang telah dilangsungkan belum dicatatkan, namun pasangan suami istri ingin mengajukan perceraian ke pengadilan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah mengajukan perceraian jika di ktp masih berstatus lajang dan belum mempunyai kartu keluarga, kami asumsikan pernikahan tersebut telah sah dilakukan menurut agama atau kepercayaan yang dianut, namun belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (“KUA”) bagi orang yang beragama Islam atau dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) bagi yang beragama selain Islam. Atas hal tersebut, maka status menikah belum tertulis di KTP Anda dan Anda juga belum memiliki kartu keluarga.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Gugatan Cerai Ghaib

    Arti Gugatan Cerai Ghaib

    Sementara, sahnya suatu perkawinan di Indonesia adalah apabila dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan yang dianut pasangan suami atau istri, yang kemudian dicatatkan[1] ke KUA atau Disdukapil.

    Baca juga: Adakah Surat Bukti Nikah Siri?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, perlu diketahui bahwa syarat untuk mengajukan perceraian ke pengadilan bukanlah dari status perkawinan di dalam KTP. Untuk mengajukan perceraian baik secara agama Islam ataupun agama selain Islam, terlebih dahulu harus memiliki akta nikah atau akta perkawinan sebagai bukti bahwa perkawinan tersebut telah sah dan telah diakui negara. Setelah itu, barulah dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.

    Untuk mengajukan perceraian bagi orang yang menikah secara agama Islam yaitu harus melakukan proses itsbat nikah terlebih dahulu untuk mendapatkan akta nikah dari Pengadilan Agama di wilayah tempat Anda tinggal. Akta nikah tersebut digunakan sebagai bukti telah terjadinya perkawinan.

    Hal tersebut diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3) huruf a KHI yang menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama karena beberapa alasan, salah satunya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.

    Terkait dengan prosedur permohonan itsbat nikah dapat Anda baca dalam Langkah dan Prosedur Permohonan Itsbat Nikah.

    Kemudian bagi yang beragama selain Islam dan ingin mengajukan perceraian namun tidak memiliki akta perkawinan, maka terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan perkawinan untuk membuktikan sah atau tidaknya perkawinan.

    Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan sebuah penetapan yang menjadi dasar menerbitkan akta perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 UU 23/2006 yang berbunyi:

    Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

    Setelah adanya akta perkawinan tersebut, maka perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

    Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Buku Nikah

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Tags

    perceraian
    ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!