Adakah akibat hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang saham jika dilakukan pengurangan modal PT?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Akibat hukum dari pengurangan modal adalah berkurangnya kepemilikan saham dari para pemegang saham. Namun demikian, atas pengurangan modal tersebut, pemegang saham harus memperhatikan dengan cara apa perusahaan melakukan pengurangan modal. Apa maksudnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Pemegang Saham Jika Terjadi Pengurangan Modal Perseroan yang dibuat oleh Aditiya Putra, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 Mei 2017.
Ketentuan mengenai pengurangan modal diatur secara spesifik dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47 UU PT. Adapun pengurangan modal dapat berupa pengurangan modal dasar, pengurangan modal ditempatkan, dan pengurangan modal disetor.
Terkait pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau menurunkan nilai nominal saham.[1]Penarikan kembali saham dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan untuk penurunan nilai nominal saham dilakukan tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Namun keseimbangan ini bisa dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi. Apabila terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh pengurangan modal tersebut.[3]
Dalam proses pengurangan modal, pemegang saham memiliki peran yang penting di mana keputusan pengurangan modal harus dituangkan dalam keputusan RUPS yang sah dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar.[4]
Dikarenakan keputusan RUPS tentang penurunan modal berkaitan dengan perubahan anggaran dasar, maka rujukan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setujunya merujuk pada Pasal 88 UU PT. Dalam RUPS pertama, kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.[5]
Jika kuorum tidak tercapai maka dapat diselenggarakan RUPS kedua.[6] Dalam RUPS kedua, kuorum kehadiran ditentukan paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.[7]
Akibat Hukum Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, adakah akibat hukum dari pengurangan modal terhadap pemegang saham? Tentunya hal ini berdampak pada berkurangnya kepemilikan saham dari para pemegang saham.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemegang saham adalah mengenai bagaimana cara yang dilakukan oleh perseroan dalam pengurangan modal, apakah dengan cara penarikan kembali saham atau dengan cara penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali.
Jika dalam pelaksanaan pengurangan modal tidak dilakukan sesuai prosedur, pemegang saham yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana Pasal 62 UU PT.
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan pemegang saham atau PT, berupa:[8]
perubahan anggaran dasar;
pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan; atau
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.