Misalnya pada suatu putusan korupsi di mana narapidana korupsi sedang mengajukan PK terhadap putusannya (PK masih dalam proses), pada saat menunggu putusan PK tersebut bolehkah/bisakah narapidana korupsi tersebut mengajukan permohonan remisi seperti yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012?
Kami berasumsi bahwa PK yang Anda maksud adalah peninjauan kembali. Sehubungan dengan Peninjauan Kembali (PK) yang Anda tanyakan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu PK. M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 614), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan pemeriksaan PK ini merupakan salah satu kewenangan dari Mahkamah Agung sebagaimana terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (āUU MAā) yang berbunyi:
Ā
(1)Ā Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.Ā Ā Ā permohonan kasasi;
b.Ā Ā Ā sengketa tentang kewenangan mengadili;
c.Ā Ā Ā permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ā
Perlu Anda ketahui bahwa permohonan PK atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Dengan demikian seorang terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus segera menjalani isi putusannya walaupun yang bersangkutan mengajukan PK.
Ā
Lalu, apakah remisi dapat dilakukan saat PK masih dalam proses? Untuk menjawab ini, kita mengacu pada syarat-syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012:
Ā
(2)Ā Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a.Ā Ā Ā berkelakuan baik; dan
b.Ā Ā Ā telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3)Ā Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
a.Ā Ā Ā tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b.Ā Ā Ā telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.ā
Ā
Selain syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 34 PP 99/2012, syarat lain juga terdapat dalam Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012,yang berbunyi:
Ā
āPemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
a.Ā Ā Ā bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b.Ā Ā Ā telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
c.Ā Ā Ā telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1)Ā Ā Ā kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2)Ā Ā Ā tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.ā
Ā
Apabila memang terpidana korupsi dalam pertanyaan Anda telah diputus berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian ia telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan memenuhi persyaratan lainnya seperti yang telah disebutkan di atas, maka ia dapat mengajukan permohonan remisi. Lagipula tidak ada ketentuan yang membatasi bahwa permohonan remisi tersebut harus menunggu putusan PK terlebih dahulu dan tidak dapat diajukan pada saat proses PK tersebut sedang berjalan.
Ā
Sekedar informasi untuk Anda, berbeda dengan remisi, dalam hal permohonan grasi (pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden) diajukan dalam waktu yang bersamaan dengan PK, maka permohonan PK harus diputus terlebih dahulu. Tim Pengkaji Pusat Litbang Kejaksaan Agung RI dalam laporannya yang berjudul Problematika Penerimaan Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi dalam Penegakan HukumĀ (hal. 70-71) mengatakan bahwa dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan PK atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan PK diputus terlebih dahulu. Kemudian keputusan permohonan grasi ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak salinan putusan PK diterima Presiden. Ketentuan di atas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Ā
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa permohonan remisi bagi terpidana koruptor dapat diajukan meskipun proses PK yang ia ajukan masih berjalan dan belum ada putusannya. Sepanjang terpidana koruptor tersebut telah menjalani masa pidananya lebih dari 6 (enam) bulan dan telah memenuhi persyaratan lain yang telah kami sebutkan di atas.