Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut hemat kami, kebijakan yang diterapkan perusahaan Anda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak termasuk perlakuan diskriminatif. Hal demikian sesuai dengan ketentuan yang diatur Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.: SE-04/Men/1988 tentang Pelaksanaan Larangan Diskriminasi Pekerja Wanita, yang menyatakan:
Apabila dalam KKB atau Peraturan Perusahaan diatur mengenai pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya agar hak pekerja wanita disamakan dengan hak pekerja laki-laki kecuali apabila suami pekerja wanita telah memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya baik dari perusahaan yang sama maupun dan perusahaan/instansi yang berbeda.
Misal, Perusahaan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja beserta keluarganya (seorang istri/suami + orang anaknya). Untuk pekerja wanita dianggap berstatus tidak menikah, sehingga jaminan kesehatan hanya berlaku untuk dirinya saja, kecuali dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi bahwa ditempat suami bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya atau pekerja wanita tersebut berstatus janda dan anak-anaknya menjadi tanggungannya.
Oleh karena itu, peraturan tentang fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika suami Anda sudah mendapatkan fasilitas kesehatan untuk keluarga, maka Anda tidak mendapatkan fasilitas kesehatan untuk keluarga dari perusahaan tempat Anda bekerja, melainkan hanya fasilitas kesehatan untuk diri Anda sendiri.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Peraturan perundang-undangan terkait:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!