KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

PERTANYAAN

Dalam rangkaian kampanye sebelum Pemilu 2024 ini ramai dibicarakan soal harus atau tidak ada debat khusus cawapres seperti pemilu sebelumnya. Secara hukum, haruskah ada debat khusus untuk cawapres dalam rangkaian kampanye? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat beberapa metode kampanye pemilu yang dapat dilakukan oleh pasangan calon presiden (“capres”) dan calon wakil presiden (“cawapres”), salah satunya adalah dengan debat. Debat capres dan cawapres diadakan oleh KPU sebanyak 5 kali dan didanai oleh APBN yang disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

    Kemudian muncul pertanyaan, haruskah diselenggarakan khusus debat cawapres?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menggugat Janji Politik Capres yang Tidak Dipenuhi?

    Bisakah Menggugat Janji Politik Capres yang Tidak Dipenuhi?

     

    Penyelenggaraan Debat Capres dan Cawapres

    Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (“pemilu”) calon presiden (“capres”) dan calon wakil presiden (“cawapres”) melakukan kampanye untuk menyampaikan visi, misi, program, maupun citra dirinya untuk menarik pemilih.

    Untuk melaksanakan kampanye sendiri, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan, yaitu melalui:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka;
    3. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
    4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
    5. media sosial;
    6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
    7. rapat umum;
    8. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
    9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun, debat pasangan calon (“paslon”) presiden dan wakil presiden tersebut dilaksanakan sebanyak 5 kali selama masa kampanye, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.[2]

    Tujuan diadakannya debat paslon presiden dan wakil presiden adalah untuk:[3]

    1. menyebarluaskan profil, visi, misi, dan program para pasangan calon kepada pemilih dan kepada masyarakat;
    2. memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; dan
    3. menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pemilu debat pasangan calon.

    Ketentuan mengenai tema debat capres dan cawapres adalah sebagai berikut:[4]

    1. tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan memedomani rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN);
    2. tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden; dan
    3. tema spesifik setiap debat paslon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

     

    Haruskah Ada Debat Cawapres dalam Kampanye Pemilu?

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu, ketentuan mengenai debat paslon capres dan cawapres yang dilaksanakan sebanyak 5 kali adalah 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Perlu dicatat bahwa penyelenggaraan debat capres dan cawapres ini pendanaannya dibebankan pada APBN.[5]

    Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, pelaksanaan debat capres dan cawapres adalah amanat undang-undang yang dilakukan sebanyak 5 kali, dengan ketentuan 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Artinya, debat cawapres seharusnya tetap dilaksanakan. Adapun mengenai format debat capres dan cawapres, hal tersebut adalah diskresi dari KPU sebagai penyelenggara pemilu yang termaktub di dalam Lampiran I Bab III huruf C SK KPU 1621/2023.

    Kemudian, jadwal debat capres dan cawapres disusun oleh KPU dan disampaikan kepada paslon dan/atau tim kampanye yang diumumkan melalui laman KPU dan media sosial KPU.[6]

    Lantas, kapan debat cawapres 2023 dan apa ada debat cawapres 2024? Berdasarkan jadwal debat capres dan cawapres yang dirilis oleh KPU debat cawapres akan diadakan pada tanggal 22 Desember 2023 dan 21 Januari 2024. Sementara debat capres akan diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2023, 7 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.[7]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
    2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

     

    Referensi:

    1. KPU Siap Gelar Debat Capres 3 Kali dan Cawapres 2 Kali, yang diakses pada Kamis, 15 Desember 2023, pukul 08.58 WIB;
    2. KPU-Tim Paslon Sepakati Format dan Tema Debat, yang diakses pada Kamis, 15 Desember 2023, pukul 09.03 WIB

    [1] Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [2] Pasal 277 ayat (1) dan (2) UU Pemilu dan Lampiran I Bab III huruf C angka 7 butir a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (“SK KPU 1621/2023”), hal. 21

    [3] Lampiran I Bab III huruf C angka 2 SK KPU 1621/2023, hal. 18

    [4] Lampiran I Bab III huruf C angka 6 SK KPU 1621/2023, hal. 20

    [5] Pasal 451 ayat (3) UU Pemilu

    [6] Lampiran I Bab III huruf C angka 7 butir b) dan c) SK KPU 1621/2023, hal. 21

    [7] KPU Siap Gelar Debat Capres 3 Kali dan Cawapres 2 Kali yang diakses pada Kamis, 15 Desember 2023, pukul 08.58 WIB dan KPU-Tim Paslon Sepakati Format dan Tema Debat yang diakses pada Kamis, 15 Desember 2023, pukul 09.03 WIB

    Tags

    capres
    cawapres

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!