Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul
Penggunaan Lambang Negara di Kaos Armani dari Kacamata Hukum oleh
Diana Kusumasari, S.H., M.H., yang terbit pertama kali pada Kamis, 20 Oktober 2011.
Hak Cipta dan Hak Desain Industri
Antara hak cipta dan desain industri memiliki banyak sekali perbedaan. Akan tetapi, di sini kami akan memberikan beberapa perbedaan saja antara hak cipta dengan desain industri.
Perbedaan lainnya lebih lanjut diterangkan dalam tabel ini:
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Desain Industri
Penggunaan Lambang Negara pada Produk Dagang
Karena itu, kita sebaiknya lebih melihat pada ketentuan dalam UU 24/2009. Khususnya, terkait penggunaan lambang Garuda Pancasila.
Dalam Pasal 46 UU 24/2009, dijelaskan bahwa lambang negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lebih lanjut, dalam Pasal 52 UU 24/2009 diatur bahwa lambang negara dapat digunakan:
sebagai cap atau kop surat jabatan;
sebagai cap dinas untuk kantor;
pada kertas bermeterai;
pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh pemerintah;
dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
di rumah warga negara Indonesia.
Kemudian, awalnya dalam Pasal 57 UU 24/2009 disebutkan sejumlah larangan terkait dengan lambang negara, yang mencakup:
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;
menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan
menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU 24/2009 ini.
Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
[1]
Mahkamah Konstitusi beralasan bahwa secara faktual, lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat (hal. 52).
Semuanya tidak termasuk penggunaan yang wajib maupun yang diizinkan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 57 huruf d UU 24/2009 (hal. 52 – 53).
Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia maka menjadi hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk di dalamnya menggunakan lambang negara. Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia (hal. 53).
Pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya (hal. 53).
Bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UU 24/2009 (hal. 53).
Dengan demikian, menurut hemat kami, penggunaan lambang Garuda Pancasila pada produk yang diperdagangkan bukanlah suatu masalah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 69 huruf c UU 24/2009