KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jemur Pakaian di Pagar Tetangga, Begini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jemur Pakaian di Pagar Tetangga, Begini Hukumnya

Jemur Pakaian di Pagar Tetangga, Begini Hukumnya
Santi Ngalemisa Perangin-Angin, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jemur Pakaian di Pagar Tetangga, Begini Hukumnya

PERTANYAAN

Masuk dalam hukum apa dan pasal berapa, tetangga saya menjemur baju di gerbang/pagar saya, dan ketika diingatkan malah marah-marah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya tidak ada pasal ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang tetangga yang menjemur pakaian di gerbang rumah. Atas permasalahan tersebut, Anda perlu menyelesaikannya dengan musyawarah untuk berdamai dan menemukan solusi yang terbaik ataupun melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT atau Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah terlebih dahulu untuk diselesaikan secara baik-baik dengan semangat kekeluargaan.

    Namun, jika cara tersebut tidak berhasil maka Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pada dasarnya tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai tetangga yang menjemur di gerbang/pagar rumah.

    KLINIK TERKAIT

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa persoalan jemuran tetangga di gerbang/pagar rumah Anda sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

    Kami juga menyarankan Anda melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT atau Ketua RW maupun Kepala Desa/Lurah setempat terkait dengan gangguan dari tetangga Anda yang menjemur pakaian di pagar rumah Anda untuk diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kendati demikian, jika upaya tersebut gagal dan tidak mencapai titik temu, maka perbuatan tetangga Anda yang menjemur pakaian di gerbang rumah Anda tanpa izin sehingga merugikan dan mengganggu kenyamanan Anda, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum.

    Apabila memang dengan upaya-upaya kekeluargaan tidak berhasil, maka Anda dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

    Disarikan dari Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana, perbuatan melawan hukum memuat unsur-unsur:

    • harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
    • perbuatan itu harus melawan hukum;
    • ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
    • ada kerugian;
    • ada kesalahan.

    Dalam artikel yang sama, menurut Rosa Agustina, suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum jika:

    1. bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. bertentangan dengan kesusilaan;
    4. bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

    Munir Fuady dalam Perbuatan Melawan Hukum (hal. 4) menjelaskan bahwa cakupan perbuatan melawan hukum salah satunya adalah perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yaitu suatu perbuatan yang merugikan orang lain, tidak secara langsung melanggar hukum tertulis, tetapi masih dapat dikatakan melanggar kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat.

    Lebih lanjut, Setiawan dalam Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi (hal. 176) juga menegaskan bahwa perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik (zorvulddigheid) juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, bukan hanya melanggar pasal-pasal dari hukum tertulis, dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.

    Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Anda dapat meminta beberapa jenis tuntutan yaitu:[1]

    1. ganti kerugian dalam bentuk uang;
    2. ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
    3. pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
    4. larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
    5. meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
    6. pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada pasal ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengatur tentang tetangga yang menjemur pakaian di gerbang rumah. Namun, jika upaya kekeluargaan atau sudah melapor ke Ketua RT/RW atau Kepala Desa/Lurah dirasa tidak bisa menyelesaikan masalah, Anda yang merasa dirugikan dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2005;
    2. Setiawan. Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi. Varia Peradilan No. 16 Tahun II (Januari 1987);
    3. Sri Redjeki Slamet. Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica Vol. 10, No. 2, Agustus 2013.

    [1] Sri Redjeki Slamet. Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica Vol. 10, No. 2, Agustus 2013, hal. 113.

    Tags

    perbuatan melawan hukum
    rukun tetangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!