KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis Perjanjian Kerja Sistem Ritase

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jenis Perjanjian Kerja Sistem Ritase

Jenis Perjanjian Kerja Sistem Ritase
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis Perjanjian Kerja Sistem Ritase

PERTANYAAN

  1. Kami ada suatu pekerjaan transportasi dimana pembayaran salary atau upah karyawannya didasarkan pada sistem ritase. Maka, seperti apa perjanjian kerja yang digunakan?
  2. Hak dan kewajiban apa saja yang diberikan kepada karyawan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dapat dikatakan bahwa ritase merupakan jumlah pengiriman barang dari suatu lokasi (misal lokasi A) ke lokasi lain (misal lokasi B). Satu rit umumnya merupakan satu kali mengangkut barang atau satu kali menurunkan barang.

    Lantas, bagaimana sistem pengupahan ritase dan apa perjanjian kerja yang dapat digunakan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

    Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak?

     

    Sistem Pembayaran Berdasarkan Ritase

    Ritase menurut KBBI adalah jumlah keseluruhan rit yang dapat ditempuh. Adapun, yang dimaksud dengan rit adalah perjalanan bolak balik (tentang kendaraan umum seperti bus, bemo) dalam satu trayek.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ritase merupakan jumlah pengiriman barang dari suatu lokasi (misal lokasi A) ke lokasi lain (misal lokasi B). Satu rit umumnya merupakan satu kali mengangkut barang atau satu kali menurunkan barang.

    Adapun, sistem pembayaran salary atau upah yang didasarkan pada ritase dapat dikategorikan sebagai upah berdasarkan pada satuan hasil yaitu upah yang ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.[1]

    Dalam hal upah tersebut akan dibayarkan secara bulanan, maka penghitungan upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah atau penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir yang diterima pekerja/buruh.[2]

     

    Perjanjian Kerja Sistem Ritase

    Lantas, apa jenis perjanjian kerja karyawan dengan sistem ritase tersebut? Jika pekerjaan tersebut bersifat tetap, maka perjanjian kerja yang digunakan adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).[3] PKWTT ini umumnya ditujukan untuk karyawan tetap.

    Namun, kami mengasumsikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara. Hal ini merujuk pada pernyataan Anda bahwa “kami ada suatu pekerjaan transportasi dimana pembayaran salary atau upah karyawannya didasarkan pada sistem ritase” yang mana kami berasumsi pekerjaan tersebut diadakan untuk suatu proyek tertentu saja.

    Dengan demikian, perjanjian kerja yang dapat digunakan dalam sistem ritase yang tidak bersifat tetap adalah perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.[4]

    PKWT tersebut hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:[5]

    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman;
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak bersifat tetap.

    Lebih rinci, PP 35/2021 mengatur bahwa PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat/kegiatannya bersifat tidak tetap.[6]

    PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:[7]

    1. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    2. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    3. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

    Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.[8]

    Jika menggunakan jenis PKWT berdasarkan jangka waktu, maka perjanjian kerja hanya dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.[9] Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka untuk menentukan selesainya suatu pekerjaan didasarkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja, yang memuat ruang lingkup dan batasan pekerjaan dinyatakan selesai serta lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.[10]

    Selain itu, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kehadiran.[11]

    Berdasarkan uraian di atas, maka menurut hemat kami, pekerjaan dengan sistem ritase dapat menggunakan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

    Selanjutnya, terkait dengan isi dari perjanjian kerjanya, PKWT paling sedikit memuat:[12]

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besaran dan cara pembayaran upah;
    6. hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
    8. tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam PKWT.

     

    Hak dan Kewajiban Karyawan PKWT

    Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan hak dan kewajiban karyawan PKWT, dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya kewajiban karyawan adalah memenuhi perjanjian kerja, baik dari segi jangka waktu pekerjaan ataupun target pekerjaan yang telah disepakati bersama.

    Adapun, hak-hak karyawan antara lain:

    1. Upah. Dalam hal upah berdasarkan pada ritase yang dapat dikategorikan sebagai satuan hasil, maka upah ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.[13]Penghitungan upah sebulan ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir yang diterima pekerja/buruh.[14]
    2. Kesehatan dan keselamatan kerja.[15]
    3. Pemberian uang kompensasi

    Uang kompensasi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT dan dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.[16] Besaran uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan rumus:[17]

     

     

    Selengkapnya mengenai hak-hak karyawan PKWT sebagaimana Anda tanyakan dapat Anda simak dalam artikel berjudul Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja.

     

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

     

    Referensi:

    1. Rit, yang diakses pada Selasa, 5 Maret 2024, pukul 17.31 WIB;
    2. Ritase, yang diakses pada Selasa, 5 Maret 2024, pukul 17.29 WIB.

    [1] Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [2] Pasal 81 angka 48 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 19 PP 36/2021

    [3] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [5] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3) PP 35/2021

    [7] Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021

    [8] Pasal 5 ayat (2) PP 35/2021

    [9] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021

    [10] Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [11] Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021

    [12] Pasal 13 PP 35/2021

    [13] Pasal 18 ayat (1) PP 36/2021

    [14] Pasal 81 angka 48 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 19 PP 36/2021

    [15] Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [16] Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [17] Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021

    Tags

    perjanjian kerja
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!