Adakah pasal untuk seorang TNI yang mengancam ingin menembak seseorang yang tidak bisa memenuhi keinginannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tindakan mengancam akan menembak termasuk jenis tindak pidana yang diatur di dalam pasal-pasal KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Sedangkan jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik dapat dijerat dengan UU ITE dan perubahannya.
Adapun, ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam KUHP. Lantas, siapa yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tindakan mengancam akan menembak seseorang misalnya dengan pistol atau senjata api dengan maksud tertentu merupakan suatu tindak pidana. Meskipun tindak pidana tersebut dilakukan oleh anggota TNI, selama tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum, maka tetap menggunakan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tersebut, misalnya dalam KUHP.
Lantas, mengancam bisa kena pasal berapa? Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
KUHP
UU 1/2023
Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023
Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:
memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
Memaksa orang lain;
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu.sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara, menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, disebutkan bahwa ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam pasal ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta atau memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami. Sedangkan pengertian “memaksa” meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tindak pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.
Selain pasal pemerasan, perbuatan mengancam orang lain dapat juga dijerat dengan pasal berikut ini.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[2]
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang:
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Jika ancaman akan menembak tersebut disampaikan melalui media elektronik, maka pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi:
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiel.
Pidana Tambahan bagi Anggota TNI
Selain ancaman pidana sebagaimana dijelaskan di atas, pengancaman yang dilakukan oleh anggota TNI dapat dikenakan pidana tambahan sebagai berikut.[4]
Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata;
Penurunan pangkat;
Pencabutan hak-hak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP.
Lebih lanjut, menurut Pasal 36 KUHP Militer disebutkan bahwa apabila seorang militer yang dengan suatu melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana kurungan pada hukum pidana umum, merusak (schend) suatu kewajiban dinas, pada Pasal 52 KUHP, terhadap petindak dapat diancam pidana penjara dengan maksimum yang sama lamanya dengan pidana kurungan yang ditentukan pada kejahatan itu.
Siapa yang Berwenang Mengadili Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana?
Selanjutnya, perlu kami jelaskan mengenai siapa yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana? Terkait dengan hal ini, menurut Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, tindak pidana yang masuk dalam wewenang peradilan militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
prajurit;
yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b, huruf c tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Sementara, yang dimaksud dengan prajurit adalah anggota TNI.[5] Dengan demikian, yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana adalah Pengadilan Militer.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.