KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum bagi Anggota TNI yang Mengancam dengan Senjata Api

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum bagi Anggota TNI yang Mengancam dengan Senjata Api

Jerat Hukum bagi Anggota TNI yang Mengancam dengan Senjata Api
Fernando Junio Gillardo, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum bagi Anggota TNI yang Mengancam dengan Senjata Api

PERTANYAAN

Adakah pasal untuk seorang TNI yang mengancam ingin menembak seseorang yang tidak bisa memenuhi keinginannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan mengancam akan menembak termasuk jenis tindak pidana yang diatur di dalam pasal-pasal KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Sedangkan jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik dapat dijerat dengan UU ITE dan perubahannya.

    Adapun, ketentuan yang digunakan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana selama dikategorikan sebagai tindak pidana umum tetap menggunakan aturan yang terdapat dalam KUHP. Lantas, siapa yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah?

    Bolehkah Anggota TNI atau Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah?

    Pasal Pengancaman

    Tindakan mengancam akan menembak seseorang misalnya dengan pistol atau senjata api dengan maksud tertentu merupakan suatu tindak pidana. Meskipun tindak pidana tersebut dilakukan oleh anggota TNI, selama tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana umum, maka tetap menggunakan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tersebut, misalnya dalam KUHP.

    Lantas, mengancam bisa kena pasal berapa? Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 368 ayat (1) KUHP

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023

    Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk:

    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

    1. Memaksa orang lain;
    2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan  orang itu.sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
    3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Sementara, menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, disebutkan bahwa ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam pasal ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta atau memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami. Sedangkan pengertian “memaksa” meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tindak pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.

    Selain pasal pemerasan, perbuatan mengancam orang lain dapat juga dijerat dengan pasal berikut ini.

    Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013

    Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[2]

    1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan pencemaran atau pencemaran tertulis.

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[3] setiap orang yang:

    1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
    2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

    Jika ancaman akan menembak tersebut disampaikan melalui media elektronik, maka pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi:

    Pasal 29 UU ITE

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Pasal 45B UU 19/2016

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiel.

    Pidana Tambahan bagi Anggota TNI

    Selain ancaman pidana sebagaimana dijelaskan di atas, pengancaman yang dilakukan oleh anggota TNI dapat dikenakan pidana tambahan sebagai berikut.[4]

    1. Pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk   memasuki angkatan bersenjata;
    2. Penurunan pangkat;
    3. Pencabutan hak-hak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP.

    Lebih lanjut, menurut Pasal 36 KUHP Militer disebutkan bahwa apabila  seorang  militer  yang  dengan  suatu  melakukan  kejahatan  yang  diancam  dengan  pidana kurungan  pada  hukum  pidana  umum,  merusak (schend) suatu  kewajiban  dinas,  pada Pasal  52  KUHP,  terhadap  petindak  dapat  diancam  pidana  penjara  dengan  maksimum  yang  sama  lamanya  dengan pidana kurungan yang ditentukan pada kejahatan itu.

    Siapa yang Berwenang Mengadili Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana?

    Selanjutnya, perlu kami jelaskan mengenai siapa yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana? Terkait dengan hal ini, menurut Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, tindak pidana yang masuk dalam wewenang peradilan militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

    1. prajurit;
    2. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit;
    3. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;
    4. seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b, huruf c tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

    Sementara, yang dimaksud dengan prajurit adalah anggota TNI.[5] Dengan demikian, yang berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana adalah Pengadilan Militer.

    Selanjutnya, terkait dengan pihak yang berwenang melakukan penyidikan terhadap anggota TNI, dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Siapa yang Berwenang Melakukan Penyidikan Terhadap Anggota TNI?.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer;
    3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
    4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [4] Pasal 6 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer

    [5] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

    Tags

    ancaman
    militer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!