Baru baru ini viral seorang selebgram sekaligus pengusaha yang menjual tas branded yang ternyata KW dengan harga setara tas branded original/asli yang merugikan selebgram lainnya hingga ratusan juta. Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang membeli tas tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, setiap konsumen berhak di antaranya: mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan; memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang; serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pelaku usaha pun wajib memenuhi hak-hak tersebut.
Selain itu, perbuatan pelaku usaha yang menjual tas branded yang ternyata palsu atau ‘KW’ berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanatentang penipuan, jika perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
Lantas, upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan oleh konsumen yang dirugikan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Perlu dipahami, orang yang membeli tas tersebut adalah konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]
Sedangkan selebgram yang menjual tas disebut dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Secara hukum, setiap konsumen berhak, di antaranya:[3]
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau pengantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Tidak hanya itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, di antaranya mengenai harga atau tarif serta kondisi suatu barang dan/atau jasa.[5]
Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut di atas diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]
Upaya Hukum
Jadi dari ketentuan-ketentuan yang telah sebelumnya dijelaskan, dalam hal pelaku usaha menjual tas branded asli yang ternyata palsu atau ‘KW’, maka konsumen berhak meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, dan pelaku usaha wajib memberikannya.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Disarikan dari Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah, yang dimaksud dengan barang di dalam pasal tersebut yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang. Untuk dapat dijerat pasal ini, harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan memang sengaja menjual barang yang diketahuinya palsu atau ‘KW’, yang dilakukan dengan rangkaian kebohongan, di antaranya dengan mengatakan bahwa tas yang dijual merupakan tas branded asli dan mematok harga jual setara harga tas aslinya untuk memperoleh keuntungan.
Kemudian, perlu Anda ketahui, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui:[7]
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”), jika memilih penyelesaian di luar pengadilan; atau
Peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, jika memilih penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Patut digarisbawahi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.[8] Sehingga, konsumen yang bersangkutan juga dapat melaporkan ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diterangkan di atas.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.