KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak

Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Putusan Pengadilan Terdapat Typo Identitas Para Pihak

PERTANYAAN

Salah 1 PT sebut saja namanya PT Angin Ribut Sekali (PT ARS) dan sebut saja berlokasi di Jakarta Utara. Tiba-tiba PT ARS mendapatkan info bahwa PT ARS menjadi tergugat dalam salah satu perkara perdata namun dari mulai pemanggilan sampai putusan x terbit, PT ARS tidak pernah mendapatkan surat panggilan, tidak ada surat tertulis disampaikan dari pihak pengadilan ke PT ARS terkait kasus perdata, dan tidak tahu menahu atas proses pengadilan yang sedang berjalan tersebut. Akhirnya sampai putusan terbit, PT ARS hanya terinfo (dari salah 1 pihak yang merasa pihak itu adalah PT ARS yang dituju namun sebetulnya nama PT-nya typo) bahwa sebagai salah satu tergugat dan sudah terbit putusannya. Setelah PT ARS mencoba untuk mendapatkan copy putusannya dan dicermati kembali nama PT yang tertulis bukan PT Angin Ribut Sekali, tapi PT Angin Ribut Semu. Kami juga cek di AHU, tidak ada nama PT Angin Ribut Semu tersebut.

Pertanyaannya:

  1. Bagaimana kekuatan hukum atas putusan tersebut? Apakah bisa dilaksanakan?
  2. Apakah bisa dilanjutkan proses banding? Dan jika pihak lain yang menjadi tergugat atau turut tergugat mengajukan banding sedangkan PT ARS ini tidak merasa menjadi pihak tergugat dan tidak mengajukan banding, bagaimana kekuatan/proses hukum banding? Apakah masih bisa dijalankan? Dan proses banding tersebut apakah masih bisa dijalankan?
  3. Apabila di putusan PN PT ARS tersebut tergugat ada tercantum kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT namun dikarenakan nama PT tersebut salah, bagaimana atas kewajiban tersebut? Berarti tidak perlu dilaksanakan? Mohon dijabarkan terkait dengan salah nama PT tersebut dalam putusan.

Mohon dijabarkan terkait dengan salah nama PT tersebut dalam putusan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Atas kasus yang menimpa PT ARS (Angin Ribut Sekali), Anda perlu memastikan terlebih dahulu apakah identitas PT ARS tersebut benar ditujukan kepada PT Angin Ribut Sekali. Apabila di dalam putusan tersebut nama PT, nama direksi atau kuasanya, dan alamat PT-nya berbeda dengan identitas PT Angin Ribut Sekali, maka putusan tersebut tidak mengikat PT Angin Ribut Sekali karena bukan termasuk para pihak dalam putusan.

    Lalu, bagaimana jika terdapat typo atau salah ketik identitas dalam putusan pengadilan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Putusan Pengadilan Mengikat Para Pihak

    Atas kasus yang menimpa PT ARS (PT Angin Ribut Sekali), pertama, Anda perlu memastikan terlebih dahulu apakah identitas PT ARS tersebut benar ditujukan kepada PT Angin Ribut Sekali.

    Hal tersebut dikarenakan dalam putusan perkara perdata, haruslah memuat identitas para pihak yaitu ciri-ciri dan keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara.[1] Dalam konteks identitas perseroan terbatas (“PT”), maka dalam surat gugatan, identitas PT seharusnya meliputi antara lain nama PT, alamat PT, dan nama direksi atau nama kuasanya.

    Untuk memastikan hal tersebut, Anda dapat melihat salinan putusannya atau bertanya langsung ke Pengadilan Negeri tempat putusan tersebut terbit.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat kepada pihak-pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat.[2] Sehingga, apabila di dalam putusan tersebut nama PT, nama direksi atau kuasanya, dan alamat PT-nya berbeda dengan identitas PT Angin Ribut Sekali, maka putusan tersebut tidak mengikat PT Angin Ribut Sekali karena bukan merupakan para pihak dalam putusan.

    Jika Salah Satu Tergugat Tidak Mendapat Panggilan

    Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, PT Angin Ribut Sekali tidak pernah mendapatkan surat panggilan atas kasus tersebut. Adapun pada prinsipnya,panggilan harus dilakukan secara sah dan patut sebagaimana diatur dalam HIR/RBG yaitu sebagai berikut:[3]

    1. Disampaikan maksimal 3 hari sebelum sidang;
    2. Dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti yang disertai dengan salinan surat gugatan;
    3. Dalam melakukan panggilan, juru sita harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggalnya/kediamannya;
    4. Jika juru sita tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung, maka surat panggilan tersebut disampaikan kepada kepala desa atau lurah dan wajib dengan segera memberitahukan surat tersebut kepada yang bersangkutan;
    5. Jika alamat tergugat tidak diketahui, maka surat panggilan diserahkan kepada bupati yang wilayahnya terletak di tempat tinggal tergugat dan surat panggilan tersebut ditempelkan di papan pengumuman di Pengadilan Negeri.

    Dalam perkembangannya, panggilan juga dapat dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur di dalam PERMA 1/2019 yang telah diubah dengan PERMA 7/2022, dan dapat dilakukan melalui surat tercatat sebagaimana diatur di dalam SEMA 1/2023.

    Berkaitan dengan surat panggilan dalam PERMA 1/2019 dan PERMA 7/2022, menurut Abdul Manan, relaas adalah akta autentik karena ditandatangani oleh pejabat dalam hal ini adalah juru sita atau juru sita Pengganti.[4] Kemudian menurut M. Yahya Harahap, relaas berisi panggilan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan oleh Majelis Hakim.[5] Relaas panggilan tersebut kemudian diserahkan juru sita kepada hakim yang akan memeriksa perkara sebagai bukti bahwa panggilan telah benar-benar dilakukan.[6]

    Dalam praktik, juru sita akan hadir dan dimintai keterangan oleh hakim apakah surat panggilan sudah diterima oleh tergugat sendiri atau tidak. Jika alamatnya salah, maka sidang akan ditunda bahkan dimungkinkan untuk penggugat agar melakukan perbaikan gugatan jika memang alamat tergugat salah.[7]

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka terdapat beberapa kemungkinan. Pertama, karena relaas panggilan tidak sampai kepada PT Angin Ribut Sekali, maka asumsinya panggilan sudah dilakukan oleh juru sita ke alamat PT Angin Ribut Sekali dan hal tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim. Jika PT Angin Ribut Sekali tidak mendapatkan panggilan tersebut, memang alamat yang dituju bukanlah alamat PT Angin Ribut Sekali, melainkan PT lain yaitu PT Angin Ribut Semu sebagaimana Anda sebutkan.

    Kedua, apabila dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut mencantumkan alamat PT Angin Ribut Sekali, namun relaas panggilan tidak pernah diterima, kami asumsikan juru sita telah melakukan kelalaian sehingga surat panggilan dianggap batal. Atas hal tersebut, Pasal 21 R.V mengatur bahwa juru sita dapat dihukum untuk mengganti biaya pemanggilan dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan.

    Adapun akibat hukum pemanggilan yang tidak sah adalah persidangan menjadi tidak sah sehingga putusan yang diberikan hakim tidak sah dan dapat dibatalkan.[8]

    Jika Terdapat Kesalahan Ketik dalam Putusan Pengadilan

    Apabila identitas (nama direksi/kuasa dan alamat) PT Angin Ribut Semu adalah identitas PT Angin Ribut Sekali, kemudian Anda telah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka kemungkinan terdapat salah ketik atau typographical error (“typo”) dalam putusan tersebut.

    Kemudian, apabila putusan tersebut benar ditujukan kepada PT Angin Ribut Sekali, jika putusan tersebut adalah putusan verstek, maka dapat dilakukan verzet. Sedangkan jika putusan tersebut adalah putusan biasa, maka PT Angin Ribut Sekali dapat mengajukan banding.

    Verzet atau perlawanan adalah upaya hukum terhadap putusan verstek yaitu putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri tanpa hadirnya pihak tergugat. Upaya hukum ini hanya disediakan bagi tergugat yang umumnya dikalahkan dalam putusan verstek.[9]

    Sebagai informasi, verzet diajukan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima pihak tergugat secara pribadi. Jika pemberitahuan tidak dilakukan kepada tergugat pribadi, maka perlawanan masih dapat diajukan sampai hari kedelapan setelah teguran untuk melakukan putusan verstek.[10]

    Perlawanan terhadap putusan verstek diajukan seperti tata cara gugatan biasa. Jika tergugat (pelawan) tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, maka hakim akan menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Sementara, jika penggugat (terlawan) tidak hadir pada hari yang ditentukan meskipun telah dipanggil secara patut, maka putusan verstek akan dibatalkan serta mengadili lagi dengan menolak gugatan semula.[11]

    Adapun jika putusan pengadilan tersebut bukan putusan verstek, maka PT Angin Ribut Sekali dapat mengajukan upaya banding. Banding adalah lembaga pemeriksaan ulang atas perkara yang telah diputus pada tingkat pertama. Sebab, putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu tepat dan benar dalam menetapkan fakta-fakta atau hukumnya, sehingga para pihak dapat dirugikan karenanya. Banding juga sebagai sarana untuk memperbaiki kekeliruan putusan hakim tingkat pertama, yaitu upaya pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi.[12]

    Lebih lanjut, banding harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diucapkan jika para pihak hadir pada saat diucapkan oleh Majelis Hakim, atau 14 hari sejak pemberitahuan putusan apabila para pihak tidak hadir saat putusan dibacakan.[13]

    Baca juga: Catat! Ini 2 Macam Upaya Hukum Perdata

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda yang pertama mengenai kekuatan hukum putusan pengadilan tersebut, perlu diperiksa kembali apakah identitas para pihak dalam putusan tersebut benar PT Angin Ribut Sekali. Jika nama PT, alamat, dan direksi atau kuasanya bukan PT Angin Ribut Sekali, maka putusan tersebut tidak mengikat dan tidak ada kewajiban yang perlu dilaksanakan, karena PT Angin Ribut Sekali bukan merupakan pihak yang berperkara.

    Menjawab pertanyaan kedua, apakah terhadap putusan tersebut dapat dilakukan banding? Jawabannya bisa. Apabila benar ada kesalahan ketik dalam putusan dan yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah PT Angin Ribut Sekali, jika putusan tersebut adalah putusan biasa, maka PT Angin Ribut Sekali dapat mengajukan banding. Namun, jika putusan pengadilan adalah putusan verstek, maka PT Angin Ribut Sekali dapat mengajukan perlawanan (verzet).

    Sekaligus menjawab pertanyaan ketiga, dapat kami sampaikan bahwa jika PT Angin Ribut Sekali adalah benar pihak yang dimaksud dalam putusan dan merasa dirugikan atas kewajiban yang harus ditunaikan berdasarkan putusan pengadilan tersebut, maka terlebih dahulu PT Angin Ribut Sekali dapat melakukan upaya hukum banding atau perlawanan jika putusannya verstek.

    Baca juga: Dapatkah Tergugat Mengajukan Verzet Saat Penggugat Mengajukan Banding?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
    2. Reglement op de Rechtsvordering (R.V);
    3. Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura(RBG);
    4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
    6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

    Referensi:

    1. Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Cet. III). Jakarta: Kecana, 2005;
    2. Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007
    3. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (Cet. VII). Jakarta: Sinar Grafika, 2008;
    4. Merriam Webster Dictionary, typographical error, yangdiakses pada Jumat, 25 Agustus 2023 pukul 13.15 WIB;
    5. Sri Nurmina Sari. Panggilan yang Sah dan Patut. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, yang diakses pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 22.48 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan M. Alif Akbar Pranagara, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan via WhatsApp Call pada Kamis, 24 Agustus 2023, pukul 14.30 WIB.

    [1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, hal. 33 dan 216.

    [2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 222.

    [3] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 83-85.

    [4] Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Cet. III). Jakarta: Kecana, 2005, hal. 137.

    [5] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (Cet. VII). Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hal. 213.

    [6] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 85.

    [7] Kami telah melakukan wawancara dengan M. Alif Akbar Pranagara, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan via WhatsApp Call pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 14.30 WIB.

    [8] Sri Nurmina Sari. Panggilan yang Sah dan Patut. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung, yang diakses pada Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 22.48 WIB.

    [9] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 237.

    [10] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 237.

    [11] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 237-238 .

    [12] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 238.

    [13] Pasal 199 ayat (1) Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura jo. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan .

    Tags

    putusan
    pengadilan negeri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!