Kekuatan Hukum Kata Sepakat
PERTANYAAN
Mohon penjelasan, apakah setiap perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak itu tetap mempunyai kekuatan mengikat, sekalipun salah satu pihak telah melakukan itikad buruk?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon penjelasan, apakah setiap perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak itu tetap mempunyai kekuatan mengikat, sekalipun salah satu pihak telah melakukan itikad buruk?
Apabila salah satu pihak melakukan itikad buruk dalam suatu pelaksanaan perjanjian, dalam hal ini berupa tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya (ingkar janji), maka pihak lainnya yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut memiliki hak untuk:
a. tetap menuntut pemenuhan kewajiban(-kewajiban) tersebut kepada pihak yang telah ingkar janji; dan atau
b. menuntut penggantian kerugian yang dideritanya yang secara langsung diakibatkan oleh tindakan ingkar janji tersebut kepada pihak yang telah ingkar janji (lihat Pasal 1235 dan Pasal 1239 KUHPerdata juncto Pasal 1243 KUHPerdata), ataupun
c. memohonkan pembatalan perjanjian tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, jika tidak dicapai kesepakatan pembatalannya di luar Pengadilan dengan pihak yang telah ingkar janji (lihat Pasal 1266 KUHPerdata).
Namun, jika pihak yang dirugikan secara tegas melepaskan hak-haknya sebagaimana diuraikan di atas, maka perjanjian tetap sah dan mengikat para pihak. Meski demikian, para pihak wajib dan dapat dituntut untuk memenuhi hak dan kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian (lihat Pasal 1338 KUHPerdata).
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?