KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Pengumuman Pengambilalihan Saham melalui Surat Kabar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Pengumuman Pengambilalihan Saham melalui Surat Kabar

Ketentuan Pengumuman Pengambilalihan Saham melalui Surat Kabar
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Pengumuman Pengambilalihan Saham melalui Surat Kabar

PERTANYAAN

Sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham dengan cara penjualan seluruh saham milik para pemegang saham perseroan, umumnya jika yang membeli/mengambil alih adalah perseroan, maka dilakukan pengumuman di media massa (koran) untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pertanyaannya, bagaimana jika yang mengambil alih/pembeli merupakan perorangan, apakah tetap harus dilaksanakan pengumuman di media massa (koran)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengambilalihan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

    Dalam hal Direksi Perseroan akan melakukan pengambilalihan, ia wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan yang akan melakukan pengambilalihan dalam jangka waktu tertentu.

    Lantas, jika yang mengambil alih/membeli saham merupakan perseorangan, apakah pengambilalihan saham wajib diumumkan dalam surat kabar?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Perseroan Terbatas

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada UU PT yang diperbaharui oleh UU Cipta Kerja. Perseroan Terbatas (“PT”) atau perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.[1]

    Adapun definisi dari pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.[2]

    Lalu, berkaitan dengan pengumuman di media massa (koran) yang Anda maksud dikenal dengan istilah surat kabar, yaitu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pengumuman Pengambilalihan Saham melalui Surat Kabar

    Berdasarkan pertanyaan Anda, terdapat rencana pengambilalihan saham dengan cara menjual seluruh saham milik para pemegang saham perseroan. Pada pengambilalihan saham tersebut, yang membeli/mengambil alih saham adalah perseroan, sehingga dilakukan pengumuman di media massa.

    Pada dasarnya, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (2) UU PT yang berbunyi:

    Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

    Lantas, jika yang mengambil alih/membeli saham merupakan perseorangan, apakah pengambilalihan saham wajib diumumkan dalam surat kabar?

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa menurut Pasal 125 ayat (1) UU PT, pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. Pengambilalihan tersebut dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) UU PT.

    Sepanjang penelusuran kami, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara eksplisit mengenai kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan saham dalam surat kabar jika pembeli saham adalah perseorangan. Walau demikian, menurut hemat kami dalam pengambilalihan saham terdapat perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetoran saham.[4]

    Berkaitan dengan penyetoran saham, menurut Pasal 34 ayat (1) UU PT dan Penjelasannya, penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh perseroan. Kemudian, penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 surat kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) memutuskan penyetoran saham tersebut.[5]

    Walaupun tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur kewajiban mengumumkan pengambilalihan saham dalam surat kabar jika pembeli saham adalah perseorangan, namun, terdapat maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak dalam surat kabar, yaitu agar diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.[6]

    Kemudian, kewajiban mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan saham dalam surat kabar juga dipertegas dalam Pasal 127 ayat (8) UU PT sebagai berikut:

    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun yang mengambil alih/membeli saham adalah perseorangan, menurut hemat kami Direksi Perseroan tetap wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan saham dalam surat kabar, supaya diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

    [1] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU PT

    [3] Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 14 UU PT

    [4] Pasal 12 ayat (1) UU PT

    [5] Pasal 34 ayat (3) UU PT

    [6] Penjelasan Pasal 34 ayat (3) UU PT

    Tags

    saham
    surat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!