KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Bawaslu untuk Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kewenangan Bawaslu untuk Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Kewenangan Bawaslu untuk Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Bawaslu untuk Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

PERTANYAAN

Dalam pemilihan umum, selain KPU ada juga Bawaslu. Namun, saya kurang paham mengenai wewenang Bawaslu dalam pemilu. Tugas dan wewenang Bawaslu menurut UU No. 7 Tahun 2017 pasal berapa? Apa saja tugas dan wewenang Bawaslu itu? Apakah Bawaslu berwenang menangani pelanggaran pemilu? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu”) adalah lembaga penyelenggaraan pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu. Tugas dan wewenang bawaslu dalam UU Pemilu diatur di dalam Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95. Salah satu tugas dari Bawaslu adalah menangani pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

     

    Apa itu Bawaslu?

    Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu yaitu lembaga penyelenggaraan pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bawaslu sendiri terdiri atas Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota, panitia pengawas pemilu (“Panwaslu”) kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, panwaslu luar negeri, dan pengawas TPS, yang bersifat hierarkis.[2]

    Bawaslu provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi. Sementara, bawaslu kabupaten/kota mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.[3]

    Adapun panwaslu merupakan panitia untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain, kelurahan/desa atau nama lain, dan luar negeri. Panwaslu kecamatan dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kelurahan/desa dibentuk oleh panwaslu kecamatan, dan panwaslu luar negeri dibentuk oleh Bawaslu.[4]

     

    Tugas dan Wewenang Bawaslu

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas mengenai tugas dan wewenang Bawaslu, yaitu lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI. Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai tugas dan wewenang dari Bawaslu sekaligus menjawab pertanyaan Bawaslu mengawasi apa saja?

    Menurut Pasal 93 UU Pemilu, tugas dari Bawaslu adalah:

    1. menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan;
    2. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu;
    3. mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas:
    1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu;
    2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
    3. sosialisasi penyelenggaraan pemilu; dan
    4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas:
    1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
    2. penataan dan penetapan daerah pemilih DPRD kabupaten/kota;
    3. penetapan peserta pemilu;
    4. pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    6. pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
    7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu di TPS;
    8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke panitia pemilihan kecamatan (“PPK”);
    9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU;
    10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan; dan
    11. penetapan hasil pemilu.
    1. mencegah terjadinya praktik politik uang;
    2. mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
    3. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan yang terdiri atas:
    1. putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (“DKPP”);
    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu;
    3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota;
    4. keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota;
    5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota kepolisian.
    1. menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP;
    2. menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada sentra penegakan hukum terpadu (“Gakkumdu”);
    3. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. mengevaluasi pengawasan pemilu;
    5. mengawasi pelaksanaan peraturan KPU; dan
    6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun kewenangan Bawaslu termaktub dalam Pasal 95 UU Pemilu yaitu:

    1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
    2. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu;
    3. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
    4. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu;
    5. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota kepolisian;
    6. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota secara berjenjang jika Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu;
    8. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    9. membentuk Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu luar negeri;
    10. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu provinsi, anggota Bawaslu kabupaten/kota, dan anggota panwaslu luar negeri; dan
    11. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Wewenang Bawaslu dalam Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

    Berdasarkan penjelasan di atas, apakah Bawaslu berwenang menangani pelanggaran pemilu? Jawabannya berwenang. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 93 huruf b UU Pemilu yang menegaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

    Ketentuan tersebut juga termaktub di dalam Pasal 95 huruf a, b, dan c UU Pemilu bahwa Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga berwenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran politik uang.

    Lebih lanjut, Pasal 94 ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu, Bawaslu bertugas untuk:

    1. menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu;
    2. menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu;
    3. menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan/atau dugaan tindak pidana pemilu; dan
    4. memutus pelanggaran administrasi pemilu.

    Setelah berdasarkan kajian dan investigasi temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu akan menentukan terlebih dahulu apakah pelanggaran pemilu tersebut termasuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, dan/atau tindak pidana pemilu.

    Apabila dugaan pelanggaran tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kode etik penyelenggara, maka Bawaslu akan meneruskan kepada DKPP.[5] Namun, apabila dugaan pelanggaran tersebut termasuk ke dalam tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan kepada kepolisian maksimal 1x24 jam sejak dinyatakan perbuatan tersebut diduga merupakan tindak pidana pemilu. Bawaslu dalam menyatakan suatu perbuatan diduga sebagai tindak pidana pemilu terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agung dalam Gakkumdu.[6]

    Adapun, jika pelanggaran pemilu merupakan pelanggaran administratif, maka Bawaslu akan menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran tersebut dalam waktu maksimal 14 hari sejak temuan dan laporan diterima serta diregistrasi. Putusan Bawaslu untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu adalah berupa perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.[7] Atas hasil putusan Bawaslu tersebut, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjutinya maksimal 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.[8]

    Namun, jika pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka Bawaslu akan menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja dan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkannya putusan Bawaslu. Adapun keputusan KPU tersebut dapat berupa pembatalan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD dan pasangan capres/cawapres. Atas keputusan KPU tersebut, dapat diajukan upaya hukum ke mahkamah agung maksimal 3 hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan.[9]

    Ketentuan selengkapnya mengenai penyelesaian pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu dapat dibaca dalam Peraturan Bawaslu 8/2022.

    Selanjutnya, mengenai kewenangan bawaslu dalam sengketa pemilu, adalah khusus untuk sengketa proses pemilu. Hal ini diatur di dalam Pasal 94 ayat (3) UU Pemilu yaitu:

    1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;
    2. memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu;
    3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
    4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan
    5. memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

    Adapun yang dimaksud dengan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.[10]

    Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali terhadap putusan sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan:[11]

    1. verifikasi partai politik peserta pemilu;
    2. penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
    3. penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Atas putusan sengketa proses pemilu oleh Bawaslu yang dikecualikan tersebut, dapat diajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara.[12]

    Selengkapnya mengenai ketentuan proses penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu dapat dibaca dalam Peraturan Bawaslu 9/2022.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
    2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
    3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

    [1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [2] Pasal 89 ayat (2) dan (3) UU Pemilu

    [3] Pasal 1 angka 18 dan 19 UU Pemilu

    [4] Pasal 1 angka 20, 21, dan 22 jo. Pasal 106 huruf f UU Pemilu

    [5] Pasal 455 ayat (1) huruf a UU Pemilu

    [6] Pasal 476 ayat (1) dan (2) UU Pemilu

    [7] Pasal 461 ayat (1), (5), dan (6) UU Pemilu

    [8] Pasal 462 UU Pemilu

    [9] Pasal 463 ayat (1), (3), (4), dan (5) UU Pemilu

    [10] Pasal 466 UU Pemilu

    [11] Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 28 UU Pemilu

    [12] Pasal 469 ayat (2) UU Pemilu

    Tags

    pemilu
    pemilu 2024

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!