KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Konsumen Jika Produk Skincare Sebabkan Peradangan Kulit

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Langkah Konsumen Jika Produk Skincare Sebabkan Peradangan Kulit

Langkah Konsumen Jika Produk <i>Skincare</i> Sebabkan Peradangan Kulit
Falah Al Ghozali, S.H., LL.M.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Bacaan 10 Menit
Langkah Konsumen Jika Produk <i>Skincare</i> Sebabkan Peradangan Kulit

PERTANYAAN

Saat ini bisnis skincare sedang menjamur. Akan tetapi, klaim atau manfaat dari skincare yang dicantumkan acap kali tidak sesuai atau justru malah menimbulkan peradangan di kulit. Bagaimana aspek dari hukum perlindungan konsumen memandang fenomena ini? Apakah konsumen dapat menggugat ganti rugi kepada pihak skincare yang klaim produknya tidak sesuai dijanjikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Belakangan daya konsumsi masyarakat terhadap produk skincare meningkat sejalan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis skincare. Lalu apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika ternyata produk skincare yang digunakannya tidak sesuai klaim yang dijanjikan, bahkan menimbulkan peradangan kulit?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak-hak Konsumen Skincare

    Dalam lalu lintas hukum dan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, pada dasarnya konsumen dalam berbagai keadaan mempunyai posisi yang lemah dibanding dengan pelaku usaha,[1] oleh karenanya pemenuhan hak-hak konsumen perlu dijamin dalam kerangka hukum perlindungan konsumen. Pengertian konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

    Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

    Melihat fakta di lapangan, peningkatan konsumsi produk kosmetika maupun skincare/produk perawatan kulit oleh masyarakat terus terjadi sejalan dengan perubahan gaya hidup dan pola konsumsi mereka.[3] Terkait dengan hal tersebut, konsumen mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang jujur dan benar mengenai produk skincare yang dibelinya. Jika produk skincare ini memberikan klaim atau manfaat yang tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan dapat menyebabkan peradangan pada kulit konsumen, berikut hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha terkait meliputi:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 4 huruf (a), (c) & (h) UU Perlindungan Konsumen

    Hak konsumen adalah:

    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. ...
    3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. ...
    5. ...
    6. ...
    7. ...
    8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

     

    Pasal 7 huruf (a), (b) & (f) UU Perlindungan Konsumen

    Kewajiban pelaku usaha adalah:

    1. beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. ...
    4. ...
    5. ...
    6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

    Baca juga: Cara Mengecek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu secara Online

     

    Pasal 8 ayat (1) huruf (d) & (f) UU Perlindungan Konsumen

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    1. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    2. ...
    3. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

     

    Pasal 9 ayat (1) huruf j dan k UU Perlindungan Konsumen
    Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

    1. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
    2. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

     

    Ganti Rugi Konsumen

    Apabila merujuk kepada pasal-pasal tersebut di atas, maka konsumen skincare dapat menggugat ganti rugi, kompensasi dan/atau penggantian kepada pelaku usaha. Perlindungan konsumen sendiri merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.[4] Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan:

    Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa ganti rugi yang harus dipertanggungjawabkan produsen yaitu sesuai dengan kerusakan, pencemaran atau kerugian yang diderita oleh konsumen setelah menggunakan produk skincare tersebut. Ganti rugi yang dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti kerugian tersebut dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.[5]

    Lalu, upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen? Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan atau via lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen) atau melalui jalur litigasi (peradilan umum).[6]

    Lembaga yang dibentuk dan diperuntukkan untuk membantu para konsumen maupun pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).[7] Salah satu tugas dan wewenang BPSK yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi.[8]

    Adapun BPSK berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen yaitu pemberian ganti rugi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta.[9]

    Selain itu, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan 9 UU Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan di atas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[10]

     

    Jerat Pidana UU Kesehatan

    Masalah klaim atau manfaat dari skincare yang dicantumkan para pelaku usaha yang tidak sesuai atau justru malah menimbulkan peradangan di kulit dapat juga dikaitkan dengan UU Kesehatan. Kosmetik termasuk dalam sediaan farmasi menurut Pasal 1 angka 12 UU Kesehatan.

    Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.[11] Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan sediaan farmasi harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sediaan farmasi yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[13]

    Kemudian penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa kasus, konsumen mungkin perlu membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh penggunaan produk skincare tertentu. Oleh karena itu, sebagai pengguna skincare, konsumen perlu lebih jeli dan detail dalam memilih produk yang tidak mengandung bahan berbahaya bagi kulit. Kami juga menyarankan agar konsumen dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga perlindungan konsumen setempat untuk mendapatkan nasihat terkait langkah tepat yang dapat diambil.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

     

    Referensi:

    1. Hulman Panjaitan. Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021;
    2. Desiana Ahmad dan Mutia Ch. Thalib. Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 2, 2019;
    3. Rida Ista Sitepu dan Hana Muhamad. Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 2, 2021.

    [1] Hulman Panjaitan. Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021, hal. 1

    [2] Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [3] Desiana Ahmad dan Mutia Ch. Thalib. Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar. Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 2, 2019, hal. 105

    [4] Pasal 1 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [5] Pasal 19 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [7] Rida Ista Sitepu dan Hana Muhamad. Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 2, 2021, hal 8

    [8] Pasal 52 huruf (a) UU Perlindungan Konsumen

    [9] Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen

    [10] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [11] Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [12] Pasal 138 ayat (4) UU Kesehatan

    [13] Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan

    Tags

    perlindungan konsumen
    uu kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!