KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Meringkas Buku Jadi Materi Les Haruskah Cantumkan Sumber?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Meringkas Buku Jadi Materi Les Haruskah Cantumkan Sumber?

Meringkas Buku Jadi Materi Les Haruskah Cantumkan Sumber?
Anabel Milenia Anindhita Manulang, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Meringkas Buku Jadi Materi Les Haruskah Cantumkan Sumber?

PERTANYAAN

Saya meringkas materi dari banyak buku untuk dijadikan bahan saya mengajar les dan juga memperjualbelikan materi les tersebut. Saya sengaja tidak menyebutkan sumber atau daftar pustakanya. Apakah ini melanggar kekayaan intelektual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Apabila seseorang meringkas buku menjadi materi les yang diperjualbelikan tanpa mencantumkan sumber lengkap, apakah ia melanggar ketentuan hak cipta?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Kekayaan Intelektual

    Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil pengembangan kemampuan daya pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?

    Bisakah Ide Bisnis Diberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual?

    World Intellectual Property Organization (WIPO) mendefinisikan hak kekayaan intelektual meliputi hak-hak yang berkaitan dengan karya-karya sastra, seni, dan ilmiah, invensi dalam segala bidang usaha manusia, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, merek jasa, tanda dan nama komersial, pencegahan persaingan curang dan hak-hak lain hasil kegiatan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan dan kesenian.[1]

    Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan menjadi tujuh cabang, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hak Cipta

    Definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Hak cipta adalah satu-satunya hak kekayaan intelektual yang memiliki prinsip deklaratif yang mana pendaftaraan ciptaan tidak menjadi syarat bagi pencipta untuk memperoleh hak cipta.

    Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya termasuk sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.[4] Adapun pelindungan terhadap ciptaan tersebut termasuk pelindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum dilakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut.[5]

    Indonesia sendiri telah meratifikasi Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”)[6] dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (“Berne Convention”).[7] Pasal 9.1 TRIPs Agreement mensyaratkan penerapan Pasal 6bis Berne Convention yang mengatur terkait hak moral dan hak ekonomi[8] secara mutatis mutandis. Sebagai penerapannya, UU Hak Cipta mengatur bahwa Hak Cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[9]

    Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta,[10] tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.[11] Hak moral melekat pada diri pencipta untuk:

    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

    Untuk melindungi hak moral tersebut, pencipta dapat memiliki informasi manajemen hak cipta dan/atau informasi elektronik hak cipta.[12] Adapun informasi elektronik hak cipta mencakup antara lain nama pencipta, alias atau nama samarannya, pencipta sebagai pemegang hak cipta, masa dan kondisi penggunaan ciptaan, dan nomor.[13] Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta mengatur bahwa informasi yang dimiliki pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.[14]                                    

    Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[15] Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk melakukan:[16]

    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.

     

    Jerat Pidana Pelanggaran Hak Cipta
    Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta menegaskan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

    1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
    2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
    3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta[17]

    Pasal 112 UU Hak Cipta mengatur jerat pidana pelanggaran hak cipta yang berbunyi:

    Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta, penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[18]

     

    Ringkas Buku Jadi Materi Les yang Diperjualbelikan, Langgar Hak Cipta?

    Berdasarkan pertanyaaan yang diajukan, Anda meringkas buku menjadi materi les yang kemudian diperjualbelikan tanpa menyebutkan sumber buku yang diringkas. Dengan begitu, ringkasan materi les tersebut digunakan untuk keperluan pendidikan. Namun, Anda dengan sengaja tidak menyebutkan maupun mencantumkan sumber atau daftar pustakanya secara lengkap. Dengan demikian, telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.

    Tindakan Anda juga telah melanggar Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta yang melarang menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta dan/atau informasi elektronik hak cipta yang dimiliki pencipta, serta memperjualbelikannya, yang berarti pelanggaran atas penggunaan secara komersial. Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat dijerat Pasal 112 UU Hak Cipta sebagaimana dimaksud di atas.

    Saran dari kami adalah saat hendak menggunakan karya orang lain, seharusnya mencantumkan sumber karya secara lengkap. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari plagiarisme dan sebagai upaya menghargai karya orang lain.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
    3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

     

    Referensi:

    1. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights, yang diakses pada 10 Juli 2023, pukul 17.30 WIB;
    2. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, yang diakses pada 10 Juli 2023, pukul 17.32 WIB;
    3. Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, yang diakses pada 10 Juli 2023, pukul 17.00 WIB;
    4. Kekayaan Intelektual, yang diakses pada 10 Juli 2023, pukul 17.02 WIB.

    [1] Pasal 2 (viii) Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

    [2] Kekayaan Intelektual, yang diakses pada 10 Juli 2023, pukul 17.02 WIB

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [4] Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta

    [5] Pasal 40 ayat (3) UU Hak Cipta

    [6] Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

    [7] Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (“Berne Convention”) sebagaimana telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

    [8] Pasal 6bis Berne Convention

    [9] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [10] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [11] Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta

    [12] Pasal 6 UU Hak Cipta

    [13] Pasal 7 ayat (2) UU Hak Cipta

    [14] Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta

    [15] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [16] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [17] Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta

    [18] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta

    Tags

    buku
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!