KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Kenapa NIK Jadi NPWP dan Cara Validasinya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Alasan Kenapa NIK Jadi NPWP dan Cara Validasinya

Alasan Kenapa NIK Jadi NPWP dan Cara Validasinya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Alasan Kenapa NIK Jadi NPWP dan Cara Validasinya

PERTANYAAN

Benarkah NIK jadi NPWP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, kini Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Pengaturan ini berkaitan dengan tujuan mewujudkan satu data Indonesia. Apa yang menjadi dasar hukum NIK jadi NPWP? Bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 7 Maret 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Fungsi NPWP

    Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).[1]

    Apa itu NPWP dan fungsinya? NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[2]

    Baca juga: Jika Tidak Punya NPWP, Ini Akibat Hukumnya

     

    Benarkah NIK Jadi NPWP?

    Sebelumnya perlu Anda pahami apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”). NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia[3] dan berlaku seumur hidup dan selamanya.[4]

    Menjawab inti pertanyaan Anda, benar bahwa NIK menjadi NPWP. Dasar hukum NIK jadi NPWP tertuang dalam Pasal 2 angka 1 UU 7/2021 yang memuat baru Pasal 2 ayat (1a) UU 6/1983 yaitu NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

    Dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri di bidang urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.[5]

    Penggunaan NIK sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil Wajib Pajak, serta dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.[6]

    Kemudian timbul pertanyaan, kenapa NIK jadi NPWP? Konsiderans huruf c Permenkeu 112/2022 menyebutkan alasan kenapa NIK jadi NPWP yakni dengan tujuan mendukung kebijakan satu data Indonesia, sehingga diperlukan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

    Baca juga: Penambahan Fungsi NIK Menjadi NPWP Diharap Tingkatkan Efisiensi

    Lantas kapan NIK menjadi NPWP mulai berlaku? Terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Adapun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan telah memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum berlakunya ketentuan baru ini, juga menggunakan NIK sebagai NPWP dengan pemadanan terlebih dahulu.[7]

    Hasil pemadanan NIK menjadi NPWP dikelompokan menjadi data valid yakni data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan dan data belum valid yakni data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan.[8] Hasil yang telah valid tersebut nantinya diberitahukan kepada Wajib Pajak.[9]

    Namun patut dicatat, untuk kapan NIK menjadi NPWP mulai berlaku seutuhnya pada tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP. Sehingga, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Adapun batas terakhir pemadanan NIK menjadi NPWP adalah 31 Desember 2023 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 112/2022.

    Adapun alasan kenapa NIK jadi NPWP dikutip dari MK Gelar Sosialisasi Validasi NIK Sebagai NPWP adalah optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

     

    Cara Validasi NIK Jadi NPWP

    Terkait bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah ini.

    1. Kunjungi laman Cek NPWP.
    2. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan kode captcha yang tersedia, lalu klik cari.
    3. Tunggu sampai muncul identitas NPWP, nama Wajib Pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP 16 apakah sudah tervalidasi NIK jadi NPWP, dan NITKU.
    4. Selanjutnya login ke laman DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik login.
    5. Setelah berhasil login, lakukan pemutakhiran data dan cek validasi NIK jadi NPWP pada menu profil. Anda dapat mengisi NIK, klik validasi, dan klik ubah profil.
    6. Jika sudah valid, lakukan login ulang menggunakan NIK yang sudah tervalidasi jadi NPWP tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami terkait benarkah NIK jadi NPWP sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

     

    Referensi:

    1. Cek NPWP, yang diakses pada 12 Desember 2023, pukul 09.10 WIB;
    2. DJP Online, yang diakses pada 12 Desember 2023, pukul 09.15 WIB;
    3. MK Gelar Sosialisasi Validasi NIK Sebagai NPWP, yang diakses pada 12 Desember 2023, pukul 08.10 WIB.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”)

    [2] Pasal 1 angka 6 UU 28/2007

    [3] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [4] Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    [5] Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”) yang memuat baru Pasal 2 ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 6/1983”)

    [6] Penjelasan Pasal 2 angka 1 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 2 ayat (10) UU 6/1983

    [7] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“Permenkeu 112/2022”)

    [8] Pasal 3 ayat (3), (4), dan (5) Permenkeu 112/2022

    [9] Pasal 5 Permenkeu 112/2022

    Tags

    nik
    npwp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!