KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 263 KUHP? Pasal 263 KUHP tentang apa? Berapa lama hukuman pasal 263 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391.

    Lalu, apa sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan pemalsuan surat?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Isi Pasal 263 KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Berikut adalah bunyi Pasal 263 KUHP:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Unsur-Unsur Pasal 263 KUHP

    Tindak pidana pemalsuan surat yang dirumuskan dalam Pasal 263 KUHP ini oleh S.R. Sianturi disebut sebagai “pemalsuan surat sederhana”.[2] Adapun unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP antara lain:

    1. barangsiapa;
    2. membuat surat palsu atau memalsukan surat;
    3. yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal;
    4. dengan maksud;
    5. untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

    Sedangkan unsur-unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah:

    1. barangsiapa;
    2. dengan sengaja;
    3. memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli; dan
    4. bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    Selanjutnya, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan “surat” dalam pasal ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).

    Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

    1. dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
    2. dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
    3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
    4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

    Kemudian, bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:

    1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
    2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
    3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
    4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.

    Anda dapat membaca penjelasan selengkapnya dalam artikel Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.

    Bunyi Pasal 391 UU 1/2023

    Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:

      1. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
      2. Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

    Sebagai informasi, pidana denda kategori VI sebagaimana dimaksud Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp2 miliar.[3]

    Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023

    Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 391 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "surat" adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu
    yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:

    1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
    2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
    3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
    4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, surat tanda kelahiran, surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983, hal. 416

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    Tags

    potd
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!