Apa bunyi Pasal 406 KUHP? Lalu, apa unsur-unsur Pasal 406 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam KUHP lama, tindak pidana menghancurkan/merusakkan barang diatur dalam Pasal 406.
Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, tindak pidana perusakan dan penghancuran barang diatur dalam Pasal 521. Bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang diatur dalam Pasal 406 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.
Berikut adalah bunyi Pasal 406 KUHP:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Terkait dengan pidana denda dalam pasal tersebut, berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012 denda dikalikan 1000, yang artinya pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Unsur-unsur Pasal 406 KUHP
Menurut S. R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 676), unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah:
unsur subjek: barangsiapa;
unsur kesalahan: dengan sengaja;
unsur bersifat melawan hukum: dengan melawan hukum; dan
unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sedangkan dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP, kata-kata “dijatuhkan pidana yang sama” menunjukkan bahwa tindak pidana dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP diancam dengan pidana yang beratnya sama dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Perbedaan unsur antara Pasal 406 ayat (2) dengan ayat (1) KUHP adalah dalam ayat yang ke-2, terdapat unsur “membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Sehingga, dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP objek tindak pidana adalah barang, sedangkan dalam Pasal 406 ayat (2) KUHP objek tindak pidana adalah hewan atau binatang.[1]
Tindakan-tindakan yang dilarang itu dijelaskan satu persatu sebagai berikut:[2]
Tindakan “membunuh”, adalah membuat hewan/binatang tidak hidup lagi.
Tindakan “merusakkan” adalah membuat hewan itu cacat.
Tindakan “membikin tak dapat digunakan” terhadap hewan diberi contoh oleh R. Soesilo, misalnya A benci pada B, pada malam hari A membacok kudanya B di urat kakinya, sehingga kuda B itu tidak dapat dipakai lagi.[3]
Tindakan “menghilangkan” hewan mencakup juga melepaskan seekor binatang dari kandangnya agar ia lari, atau menghalaunya sehingga ia tak dapat kembali lagi. Pokoknya suatu perbuatan yang mengakibatkan sipemiliknya tidak dapat menemukannya dalam waktu yang wajar. Jadi, misalnya melepaskan burung kesayangan seorang lain dari kandangnya, sehingga burung itu terbang dan sulit ditangkap kembali.
Bunyi Pasal 521 UU 1/2023
Selain diatur dalam KUHP lama, tindak pidana perusakan dan penghancuran barang juga diatur dalam Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026.
Berikut adalah isi Pasal 521 UU 1/2023:
Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[5]
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp50 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[6]
Adapun menurut Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya
apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sedangkan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.