Apabila seorang tahanan PN yang berada di Rutan sedang menjalani rawat inap di RSU dan dengan pengawalan petugas Kepolisian, siapakah yang berhak mengajukan permohonan pengawalan tersebut? Pihak Rutan ataukah PN, apakah dasar hukumnya? terima kasih
Dalam Pasal 24 ayat (1) PP 58/1999 dikatakan bahwa dalam hal tahanan yang sakit memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan Rumah Tahanan (“RUTAN”)/Cabang RUTAN atau Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”)/Cabang LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit di luar RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut harus mendapat izin dari instansi yang menahan dan Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS (Pasal 24 ayat (2) PP 58/1999). Tahanan yang dibawa dan dirawat di rumah sakit tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian (Pasal 24 ayat (5) PP 58/1999). Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada negara (Pasal 24 ayat (6) PP 58/1999).
Pengaturan mengenai pengawalan ini juga diatur dalam Pasal 7 ayat (4)Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa dalam keadaan darurat/tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.
Jadi pada dasarnya pengawalan tahanan tersebut memang diberikan jika tahanan diperbolehkan mendapat perawatan kesehatan di luar RUTAN atau LAPAS.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebagai contoh, dalam artikel Kanker Payudara, Melinda Dee Dirawat dikatakan bahwa Melinda Dee, terpidana kasus pencucian uang nasabah Citibank yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Sukamiskin menderita sakit kanker payudara hingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Santosa, Bandung, Jabar. Perawatan yang dilakukan di luar LAPAS tersebut dilakukan dengan mendapatkan pengamanan dengan menempatkan satu petugas sipir di Rumah Sakit tempat Melinda dirawat.
Contoh lain bahwa perawatan yang dilakukan di luar RUTAN atau LAPAS membutuhkan pengawalan pengamanan dapat dilihat juga dalam artikel Tak Diizinkan Rawat Inap, Anggoro Bongkar Alasan Pelarian. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menolak permohonan izin rawat inap yang diajukan oleh Anggoro Widjojo. Alasannya, KPK tidak bersedia memberikan pengamanan selama Anggoro menjalani pengobatan rawat inap mengingat track record Anggoro yang pernah melarikan diri.
Melihat dari peraturan dan contoh-contoh di atas, ini berarti, pelayanan kesehatan di luar LAPAS atau RUTAN tersebut dilakukan atas permohonan tahanan, dengan rekomendasi dari dokter RUTAN/LAPAS, kemudian atas izin pihak yang menahan dan Kepala RUTAN atau LAPAS dengan kepastian bahwa akan ada yang dapat melakukan pengawalan.
Jadi, pengawalan pada dasarnya diberikan satu kesatuan dengan izin dari pihak yang melakukan penahanan, sedangkan tahanan hanya memohon untuk dilakukan pelayanan kesehatan di luar RUTAN/LAPAS.
2.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.